DERAP.ID|| Surabaya,- Djerman Prasetyawan,A.MD diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait Pemalsuan Surat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang kali ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi Sugisti Dwi Aji mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BNP)
Sugisti Dwi Aji mengatakan,Bahwa kenal terdakwa saat waktu itu dimintai tolong terkait pengajuan surat di BPN sekitar tahun 2017 lalu.Kemudian saya kenalkan dengan Taufik Santoso di BPN bagian Pengukuran.
“Saya sempat ikut 2 kali pengukaran dan Pihak Kelurahan tidak pernah hadir dikarenakan ada perbedaan dimana lokasi yang diajukan berada di Manukan Wetan akan tetapi lokasinya berada di Kelurahan Manukan Kulon.
Ia menambahkan saat itu memberikan saran untuk merubah Putusan yang di Pengadilan Negeri kerana beda lokasi sehingga ditolak oleh Pihak BPN.
Sontak mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim mempertanyakan harusnya saksi memeriksa terlebih dahulu berkas lalu cek and ricek kemudaian dilakukan pengukuran sehingga tidak terjadi masalah seperti ini.
“Iya yang mulia saya tidak tau proses pengajuanya hanya dimintai tolong,”Kelit saksi.
Masih kata Majelis ini menjadi tumpang tindih “Bukannya diukur dulu lalu di cek and ricek,”ujar Majelis Hakim Itong Isaeni Hidayat di Ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (14/09/2021).
Pada Umumnya Kalau dokumen berbeda maka seharusnya ditolak oleh BPN.
“Harus pengajuan di BPN ditolak bukan mencari Pembenaran. Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
“Iya,Saya tidak keberatan,”Kata Djerman tampa rompi tahanan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Beda dengan Terdakwa Samsul Hadi dan Subagyo berkas terpisah juga menyatakan tidak keberatan.
“Iya benar pak,”saut para terdakwa dengan Rompi Tahanan Polrestabes Surabaya dihadapan Majelis Hakim Itong Isaeni Hidayat.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa Djerman Prasetyawan didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(@Budi R Derap.id)