Wednesday, November 19, 2025
HomeHukum KriminalKasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Kebasen Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Selama...

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Kebasen Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Selama Tiga Jam oleh Satreskrim Polresta Banyumas

Derap.id | Banyumas – Dua orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, menjalani pemeriksaan di Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (18/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kedua saksi tersebut, Nianda (36) dan Putra (39), merupakan saudara korban yang sejak awal mendampingi dan menjemput korban setelah insiden terjadi. Usai pemeriksaan, Nianda mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan berbagai hal terkait kronologi peristiwa serta kondisi korban saat pertama kali diketahui dalam keadaan terluka.

“Iya beberapa pertanyaan, sudah saya jelaskan sebatas yang saya tahu tanpa dikurangi dan dilebihkan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA dan PPO, Iptu Sigit Harmoko SH, memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kasus tersebut masih berjalan. Pemeriksaan pelapor dan korban sudah dilakukan. Pemanggilan terlapor direncanakan setelah keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa itu terkumpul,” jelas Iptu Sigit.

Berita sebelumnya:
• Upaya Silaturahmi Antar Wali Santri di Polresta Banyumas, Proses Hukum Tetap Berlanjut
• Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Ortu Korban Tuntut Tanggung Jawab Pelaku
• Pelaku Tak Menunjukkan Rasa Bersalah Saat Proses Mediasi, Ortu Korban Lanjutkan Proses Hukum
• Santri PP Andalusia Laporkan Seniornya ke Polresta Banyumas atas Dugaan Penganiayaan

Kuasa Hukum Pelapor, Eko Prihatin SH, juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara terus berlanjut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi atensi dari pihak kepolisian. Harapannya kasus ini dapat segera terselesaikan. Kami tetap akan mengawal proses hukum sesuai keinginan klien,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial GSA (17) menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025) di lingkungan pondok pesantren di Kebasen. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bawah mata serta bibir pecah.

Korban bersama kedua orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, kemudian mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (8/11/2025) untuk mendapatkan pendampingan hukum. Pada hari yang sama, korban telah menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Proses hukum kini memasuki tahap penguatan keterangan saksi, sebelum penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap para terlapor. Polisi memastikan penanganan kasus ini tetap berlanjut hingga tuntas. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand