Wednesday, November 19, 2025
HomeHukum KriminalKasus Dugaan Anggota Polisi Intimidasi Saksi Berakhir Damai, Laporan ke Propam Tetap...

Kasus Dugaan Anggota Polisi Intimidasi Saksi Berakhir Damai, Laporan ke Propam Tetap Berlanjut

Derap.id | Purwokerto – Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap dua saksi dalam perkara perceraian yang melibatkan seorang anggota polisi akhirnya berujung pada penyelesaian damai. Meski demikian, laporan resmi ke Propam SPN Purwokerto tetap dilanjutkan sebagai bagian dari penegakan etik.

Penasehat hukum sekaligus Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, pada Rabu (19/11/2025) kembali mendampingi dua warga, Khoirul Umam dan Mistar, untuk melaporkan dugaan tekanan yang mereka alami. Keduanya sebelumnya mengaku mendapat tekanan dari seseorang bernama Kusworo, yang diduga meminta mereka mencabut keterangan resmi yang telah diberikan kepada penyidik Provos dalam kasus perceraian tersebut.

Kuasa hukum H. Djoko Susanto, S.H., mendampingi kedua kliennya saat proses mediasi di SPN Purwokerto, Rabu (19/11/2025).

Menurut Khoirul dan Mistar, permintaan pencabutan kesaksian itu dilakukan secara tidak sah serta menimbulkan rasa takut. Djoko Susanto menegaskan bahwa upaya mempengaruhi atau menekan saksi agar mengubah keterangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika kepolisian.

“Klien kami datang dalam kondisi tertekan. Mereka diminta mencabut berita acara pemeriksaan yang sah. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, maka kami dampingi mereka melapor ke Propam,” ujar Djoko.

Berita sebelumnya:
• Anggota Polisi Diduga Lakukan Tekanan, Warga Sumbang Mengadu ke Klinik Hukum Purwokerto
• Anggota SPN Purwokerto Dilaporkan ke Propam, Diduga Menekan Warga Sipil

Kesepakatan Bersama Ditandatangani

Di tengah proses pendampingan dan pelaporan, para pihak yang berselisih akhirnya sepakat untuk menempuh jalur damai. Hari ini, dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama yang berisi komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kusworo sebagai pihak pertama, serta Khoirul Umam dan Mistar sebagai pihak kedua. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Djoko Susanto dan beberapa saksi lainnya.

Surat Kesepakatan Bersama.

Isi pokok kesepakatan antara lain:
– Pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan.
– Persoalan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
– Kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
– Apabila di masa depan muncul tindakan lain yang melanggar hukum, maka proses hukum tetap akan ditempuh sesuai aturan.

Djoko menegaskan bahwa meskipun terjadi perdamaian, laporan ke Propam akan tetap diproses sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik internal.

“Kesepakatan damai ini langkah mediasi untuk meredakan situasi. Namun dugaan pelanggaran etik tetap harus diproses. Itu dua hal berbeda,” ujarnya.

Dengan adanya pendampingan hukum serta komitmen damai yang telah ditandatangani, para pihak berharap persoalan tidak kembali memanas. Sementara itu, proses di Propam SPN Purwokerto tetap berjalan guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand