Wednesday, March 19, 2025
HomeHukum KriminalKantor Pengacara Rahmat Santoso Ternyata Berhutang Kepada Resedivis Lily Yunita

Kantor Pengacara Rahmat Santoso Ternyata Berhutang Kepada Resedivis Lily Yunita

DERAP.ID|| Surabaya,-  Lily Yunita diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Penipuan yang merugikan Lismawati Setyo 47.150.000.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.pada Hari Selasa (14/09/2021).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Pegawai dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso bagian Keuangan.

Saksi mengatakan Bahwa Kantor Pengacara Rahmat dan PT.Samudara Eco yang bergerak di bidang Jasa Hukum dimana saat itu kenal dengan terdakwa saat datang ke kantor sekitar tahun 2011 dan pernah menerima aliran dana sekitar Rp.10,5 Milaar dengan cara ditransfer bertahap antara 3-4 bulan dan seharusnya dikembalikan sebesar Rp.13,5 milar.

“Dan sudah ada pengembalian sebesar Rp.3,6 milar,”Kata saksi.

Saat disinggung oleh JPU apakah kantor saksi tidak mempunyai rekening sendiri.

“Tidak, Semuanya masuk rekening atas nama  pribadi dan dipergunakan untuk operasional kantor,”Kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa ada pembayaran jam Rahmat Santoso kepada Ko Andik sekitar Rp.300 juta.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

“Hanya saja untuk hutang piutang benar ya mulia dan untuk nominal pengembalian tidak jelas ,”Kata Lily Yunita melalui sambungan Telecomfren di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa berawal terdakwa LILY YUNITA menelpon saksi LIANAWATI SETYO dan menawarkan kerja sama untuk mendanai pembebasan tanah atau lahan atas nama H. DJABAR Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes yang ditanda tangani oleh Sdr. Rahmad, dimana tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000,-/meter dan untuk membiayai petok juga pengurusan tanah tersebut ke Jakarta sampai menjadi sertifikat hak milik diperlukan biaya sebesar Rp. 800.000,-/meter dan diperkirakan menjadi sebesar Rp. 1.000.000,-/meter atau dibulatkan menjadi sebesar Rp.2.000.000,-/meter dengan waktu 2,5 bulan urusan tersebut sudah selesai dan terdakwa menyakinkan saksi LIANAWATI SETYO bahwa kerja sama ini 1000% aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan dana dalam kerja sama tersebut. Disamping terdakwa juga menyakinkan bahwa tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-/meter dan terdakwa menjanjikan apabila tanah tersebut laku terdakwa membeli gudang pabrik Eggtry milik saksi LIANAWATI SETYO dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,-/meter, lalu saksi LIANAWATI sangat senang juga  tertarik dengan kerja sama dan janji-janji yang disampaikan terdakwa LILY YUNITA.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LIANAWATI SETYO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.150.000.000 dan atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.(@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments