Derap.id | Purwokerto – Persoalan lapak di atas lapangan Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, yang diduga tak memiliki ijin serta uang sewa masuk ke perorangan, akhirnya mendapat perhatian langsung dari pihak Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat. Melalui surat undangan resmi, semua penyewa lapak diundang untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 12 orang dari 22 penyewa hadir dan bersedia memberikan keterangan secara detil kepada Camat Purwokerto Barat dan Lurah Rejasari pada pertemuan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Purwokerto Barat, Selasa pagi (18/11/2025).
Salah satu penyewa lapak, Iqbal, mengaku sudah menempati lapak sejak Februari 2023.
“Waktu itu saya belum tau lapaknya yang mana, tapi sudah diminta oleh pak Tedi untuk membayar uang sewa selama 3 tahun senilai Rp 5 juta,” ujarnya.
Penyewa lain, Endang, mengaku sudah menempati kios sejak tahun 2019, sebagai penyewa kedua.
“Dulu saya bayar Rp 2,5 juta kepada Ibu Nur sebagai penyewa pertama, dan itu hanya untuk sewa selama 1 tahun. Untuk sewa selama 3 tahun berikutnya, sejak Agustus 2020 saya membayar Rp 4,5 juta kepada pak Tedi. Pada Agustus 2024, saya juga sudah nitip Rp 2 juta ke pak Tedi,” jelasnya.
Menurut keterangan dari semua penyewa, hampir seluruhnya menyatakan tidak pernah menerima kuitansi atas pembayaran yang sudah mereka lakukan.
Berita sebelumnya:
Deretan Lapak di Lapangan Rejasari Diduga Tak Berijin, Warga Pertanyakan Soal Pengelolaan Uang Sewa
Sikap Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat
Camat Purwokerto Barat, Arif Efendi, A.P, M.Si, menghimbau kepada semua pedagang yang hadir untuk berhenti membayar sewa.
“Stop kalau ada yang minta uang sewa lagi. Setelah informasi dari berbagai pihak lengkap, termasuk keterangan dari pihak pemungut uang sewa dan keterangan dari unsur RT RW di wilayah Kelurahan Rejasari, permasalahan ini akan segera kami laporkan kepada bupati. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dan arahan dari beliau,” ujarnya.
Arief juga menghimbau kepada penyewa yang sudah menempati sejak awal, supaya lapak tersebut tidak dipindahtangankan.
“Boleh bayar sewa ke pihak ke 3, dengan catatan pihak ke 3 tersebut menyewa dulu ke pemda bukan kepada perorangan. Kami juga akan segera mengundang pihak yang selama ini memungut uang sewa,” tandasnya.
Berdasar keterangan dari penyewa, total uang yang diduga sudah mereka keluarkan senilai Rp 63 juta.
“Kita akan minta konfirmasi, untuk apa saja uang tersebut selama ini,” pungkasnya.
Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat dalam hal ini terkesan serius dalam menyikapi kegiatan usaha dan dugaan praktek pungli yang memanfaatkan bidang milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. (wd)
