Wednesday, November 19, 2025
HomeNasionalDeretan Lapak di Lapangan Rejasari Diduga Tak Berijin, Warga Pertanyakan Soal Pengelolaan...

Deretan Lapak di Lapangan Rejasari Diduga Tak Berijin, Warga Pertanyakan Soal Pengelolaan Uang Sewa

Derap.id | Purwokerto – Deretan lapak terbuat dari rangka besi tampak berdiri di sisi utara Lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Dugaan muncul bahwa lapak yang didirikan oleh perorangan di lahan milik Pemkab Banyumas tersebut tak memiliki ijin dan disewakan tanpa ada kontribusi ke kas daerah.

Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, menyebut pendirian lapak awalnya merupakan kesepakatan pasca tidak aktifnya tim sepak bola lokal. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan sewa justru diduga dikuasai oleh pihak perorangan.

“Ada dugaan pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi. Sewa lapak tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong salah satu warga,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Henri menambahkan, para penyewa diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank Himbara guna membayar sewa. Ia menilai, pihak pemberi pinjaman seharusnya mempertimbangkan legalitas lahan yang berada di atas trotoar dan berpotensi ditertibkan.

“Saat awal berdiri saya dengar ada 22 lapak. Sekarang jumlah pastinya saya tidak tahu,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menata ulang kawasan tersebut dan mengambil alih pengelolaan sewa secara resmi. “Sewa menyewa harusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan individu,” tegasnya.

Bangunan kios di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.

Pantauan di lokasi menunjukkan lapangan Rejasari kini tertutup deretan lapak yang berdiri mendekati trotoar Jalan Jenderal Soedirman. Jumlahnya sekitar 22 unit dan telah berdiri sejak enam tahun lalu.

Salah satu penyewa, SK (55), mengaku telah menempati lapak selama lima tahun dengan biaya sewa Rp1,5 juta untuk satu tahun. Ia menyebut lapak dibangun oleh seorang warga yang juga memfasilitasi pinjaman bank sebesar Rp4,5 juta untuk para penyewa.

“Namun, uang pinjaman itu langsung diminta oleh yang bersangkutan sebagai biaya sewa selama tiga tahun,” ungkapnya.

Ide awal penertiban pedagang di trotoar

Lurah Rejasari, Ning Anggoro SPd, menjelaskan bahwa ide pembangunan kios berawal dari program penertiban pedagang kaki lima di trotoar utara lapangan, yang digagas dalam Diklatpim oleh Kasi Trantib. Program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.

Pembangunan kios dilakukan atas kesepakatan antara Trantib, Satpol PP, Disperindag, dan paguyuban pedagang. Dalam kesepakatan itu, para pedagang menyadari bahwa kios bisa dibongkar sewaktu-waktu jika pemerintah membutuhkan lahan.

Lurah Rejasari, Ning Anggoro SPd.

Ning mengaku sudah lama ingin menertibkan keberadaan kios, namun memilih menahan diri karena menyangkut mata pencaharian warga.

“Meski kondisi lapangan kini terlihat kumuh, trotoar juga tetap tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika anggaran APBD Banyumas terealisasi, maka pada 2027 lapangan Rejasari akan digunakan sebagai kantor Kecamatan Purwokerto Barat.

“Sudah ada DED, jadi bagian depan otomatis akan ditertibkan. Kami akan cari solusi terbaik bagi para pedagang,” pungkasnya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand