DERAP.ID | Purwokerto – Gelombang perlawanan dari para pensiunan korban dugaan skandal kredit di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Puluhan perwakilan nasabah yang tergabung dalam kelompok korban mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, Minggu (21/6/2026), untuk mendesak percepatan penyelesaian kasus yang mereka nilai telah menghancurkan kehidupan ekonomi para pensiunan.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat Djoko Susanto SH, mengatakan pihaknya menerima kedatangan perwakilan dari total 120 nasabah yang mengaku menjadi korban persoalan kredit di Mandiri Taspen KC Purwokerto.
Menurut Djoko, para korban berencana menggelar aksi damai pada Jumat (26/6/2026). Massa akan melakukan long march dari Klinik Hukum Peradi SAI menuju kantor Mandiri Taspen KCP Purwokerto untuk menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka.
“Mereka ingin menyuarakan penderitaan yang selama ini mereka rasakan. Ini adalah puncak kekecewaan para nasabah yang merasa tidak memperoleh perhatian dari pihak bank,” kata Djoko.
Sebagai kuasa hukum 120 nasabah tersebut, Djoko mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada manajemen Bank Mandiri Taspen dengan tenggat waktu 3 x 24 jam. Namun hingga batas waktu yang diberikan, menurutnya, tidak ada respons dari pihak bank.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi. Tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, apabila para nasabah datang menyampaikan aspirasi secara langsung, hal tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya itikad penyelesaian,” ujarnya.
Djoko menegaskan aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional.
Sementara itu, salah seorang perwakilan korban, Pujo (67), purnawirawan TNI, mengaku kondisi para pensiunan saat ini semakin memprihatinkan. Ia menyebut banyak korban terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk makan saja kami kesulitan. Banyak yang harus berutang di warung, ditagih sana sini setiap akhir bulan. Kehidupan kami sekarang hanya utang dan utang,” ungkapnya.
Pujo menggambarkan beban psikologis yang dialami para pensiunan tidak kalah berat dibanding kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Menurutnya, sebagian korban bahkan merasa malu menghadapi lingkungan sekitar karena persoalan yang belum terselesaikan.
“Kami seperti dibunuh pelan-pelan. Orang luar tidak tahu masalah yang kami hadapi. Mereka mengira kehidupan kami baik-baik saja, padahal kenyataannya kami sedang menghadapi persoalan besar yang belum bisa kami atasi,” katanya.
Karena itu, para korban meminta Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab atas persoalan yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kredit yang terjadi di lingkungan kantor cabang Purwokerto.
Sebanyak 120 korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada Peradi SAI berasal dari sedikitnya 16 kluster profesi pensiunan, meliputi guru, anggota Polri, TNI AD, panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, aparatur pemerintah daerah, pegawai pajak, Kementerian Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, perangkat desa, karyawan Universitas Jenderal Soedirman, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RSUD Banyumas, RRI, sektor pertanian dan perkebunan, mantri pasar, serta pensiunan PNS Polri.
Kasus yang menyeret para pensiunan dari berbagai latar belakang profesi ini terus menjadi sorotan publik. Rencana aksi damai pada 26 Juni mendatang diperkirakan menjadi ujian berikutnya bagi upaya penyelesaian sengketa yang hingga kini belum menemukan titik terang. (Eko Pram)
