DERAP.ID | Purwokerto – Di tengah tuntutan layanan kesehatan yang semakin kompleks, profesionalisme tenaga kesehatan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan klinis, tetapi juga dari kepatuhan terhadap etika, hukum, dan tata kelola administrasi yang baik. Kesadaran inilah yang tampak dalam rangkaian kegiatan yang digelar RS TK III Wijayakusuma Purwokerto, Jumat (5/6/2026).
Sejak pagi, rumah sakit milik TNI Angkatan Darat tersebut melaksanakan sejumlah agenda strategis yang berlangsung secara paralel, mulai dari penguatan pemahaman etik dan hukum kesehatan, penataan dokumen rekam medis, hingga koordinasi pelayanan rujukan lanjutan. Keseluruhan kegiatan diarahkan pada satu tujuan besar: memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Kegiatan diawali pukul 07.00 WIB melalui apel pagi bersama yang dilanjutkan dengan In House Training (IHT) Komite Etik dan Hukum di Aula Wijayakusuma. Seluruh personel militer mengenakan PDL Prima, sedangkan ASN dan pegawai lainnya menggunakan seragam batik sebagai bentuk keseragaman dan kedisiplinan organisasi.
Dalam pelatihan tersebut, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk Etika dan Hukum Kesehatan. Menurutnya, etika kesehatan merupakan pedoman moral yang mengatur perilaku tenaga medis dalam memberikan pelayanan, sementara hukum kesehatan menjadi perangkat regulasi yang menjamin hak dan kewajiban antara penyelenggara maupun penerima layanan kesehatan.
“Etika dan hukum bukan dua hal yang berdiri sendiri. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan keselamatan pasien sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan,” paparnya.
Djoko menekankan bahwa pelayanan kesehatan profesional harus bertumpu pada empat prinsip dasar etika klinis, yakni otonomi, berbuat baik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice). Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi moral dalam setiap pengambilan keputusan medis.
Prinsip otonomi mengharuskan tenaga kesehatan menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan medisnya setelah memperoleh informasi yang memadai. Sementara prinsip berbuat baik mengarahkan seluruh tindakan medis untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien.
Di sisi lain, prinsip tidak merugikan menuntut tenaga kesehatan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, sedangkan prinsip keadilan mengamanatkan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi terhadap seluruh pasien.
Selain aspek etika, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai hukum kesehatan yang mengatur berbagai aspek pelayanan medis. Materi tersebut mencakup perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi dan prosedur operasional, kewajiban memperoleh informed consent sebelum tindakan medis dilakukan, serta pentingnya menjaga kerahasiaan data dan kondisi kesehatan pasien.
Pembahasan mengenai perbedaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum menjadi salah satu materi penting. Pelanggaran etik umumnya diselesaikan melalui mekanisme profesi dan berorientasi pada pembinaan moral, sedangkan pelanggaran hukum dapat berujung pada proses peradilan dengan konsekuensi pidana, perdata, maupun administratif.
Penguatan wawasan etik dan hukum tersebut dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, berkualitas, dan menghormati hak-hak pasien.
Tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, RS Wijayakusuma juga melakukan pembenahan sistem administrasi kesehatan. Pada pukul 08.00 WIB, tim gabungan yang terdiri atas personel PPPK, pegawai BLU, petugas operasional, unsur pengamanan dalam (Urdal), serta tenaga kebersihan melaksanakan pemindahan dokumen rekam medis di ruang filling room.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan arsip yang lebih sistematis guna meningkatkan efisiensi pengelolaan data pasien. Rekam medis merupakan tulang punggung informasi pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan klinis, alat evaluasi mutu layanan, hingga instrumen perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Penataan dokumen yang baik diyakini akan mempercepat akses informasi, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mendukung proses pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel. (Eko Pram)
