Derap.id | Purwokerto — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial DS (20) ditangkap setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kos.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kapolresta Banyumas, , menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah intensif kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan yang digelar menjelang arus mudik dan perayaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Candi 2026, termasuk dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DS. Petugas kemudian menelusuri keberadaannya hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yakni Honda Spacy dan Honda Beat, sebuah helm, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan di halaman kos.
“Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor tanpa pengunci stang atau pengaman tambahan, lalu pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kapolresta.
Kasus ini mencerminkan pola kejahatan jalanan yang kerap terjadi di kawasan permukiman padat, terutama di lingkungan rumah kos yang mobilitas penghuninya tinggi dan pengawasan relatif minim.
Saat ini DS telah diamankan di Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus curanmor lain di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya menjelang masa mudik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Selain mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau satkamling, warga juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.
Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk menekan peluang kejahatan, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan selama momentum Lebaran. (wd)
