Derap.id | Banyumas — Jajaran Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus pengobatan spiritual yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai tokoh agama. Pelaku berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial PW (57), seorang perempuan warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Kapolresta, pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai kyai yang mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit melalui doa.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” ujar Petrus, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung kemudian mempersilakan korban masuk ke dalam mobil. Dalam percakapan yang berlangsung di dalam kendaraan, pelaku menawarkan pengobatan spiritual dan mengaku dapat membantu menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin miliknya dengan alasan akan didoakan melalui ritual perendaman di dalam air.
Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil. Sesaat setelah korban keluar, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi bersama perhiasan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp19,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat beraksi, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan tokoh agama atau praktik pengobatan spiritual.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai menyerahkan uang maupun perhiasan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (wd)
