Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalBelasan Saksi dan Dua Ahli Minta Tiga Buruh Tambang Dibebaskan di Sidang...

Belasan Saksi dan Dua Ahli Minta Tiga Buruh Tambang Dibebaskan di Sidang Tambang Emas Pancurendang

Derap.id | Purwokerto — Sidang perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, semakin mengerucut pada perdebatan mengenai siapa yang semestinya dimintai pertanggungjawaban pidana dalam praktik pertambangan tanpa izin. Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, tim kuasa hukum menyebut fakta persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa tiga terdakwa hanya berstatus buruh tambang.

Advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa sepanjang proses persidangan telah dihadirkan 12 saksi fakta dan dua saksi ahli, yakni ahli dari bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) serta ahli hukum pidana. Menurutnya, seluruh saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada intinya meminta agar para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

“Sebanyak 12 saksi fakta dan dua saksi ahli menerangkan di bawah sumpah bahwa tiga buruh tambang ini tidak terbukti melakukan tindak pidana Minerba. Karena itu mereka seharusnya dibebaskan,” kata Djoko usai persidangan, Kamis (12/3/2026).

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah pakar hukum pidana, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., dosen Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa pemidanaan dalam hukum pidana mensyaratkan adanya perbuatan yang salah sekaligus niat jahat (mens rea).

“Setiap orang yang akan dipidana harus benar-benar dibuktikan adanya perbuatan yang salah dan juga adanya niat jahat. Tanpa itu, tidak boleh seseorang dipidana,” ujar Patra di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana memang mengenal konsep kelalaian sebagai dasar pemidanaan. Namun kelalaian tersebut tidak dapat diterapkan secara umum tanpa dasar pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

“Kelalaian dalam hukum pidana berarti kurang pikir atau kurang hati-hati. Tetapi tidak semua kelalaian bisa dipidana. Harus ada pengaturan yang jelas dalam undang-undang,” katanya.

Dalam konteks perkara ini, Patra menilai penerapan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dilihat secara cermat, terutama terkait pihak yang menjadi sasaran norma hukum tersebut.

Menurut dia, pasal tersebut pada dasarnya ditujukan kepada pihak yang memiliki modal, sumber daya, serta kapasitas untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal, bukan kepada pekerja lapangan.

“Adresat norma dalam pasal itu sebenarnya adalah orang-orang yang punya modal, punya sumber daya, dan kemampuan untuk menambang secara ilegal,” ujarnya.

Karena itu, pekerja seperti buruh harian, penjaga malam, maupun teknisi instalasi listrik tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang wajib memiliki izin pertambangan.

“Kalau seseorang hanya bekerja sebagai buruh, penjaga malam, atau melakukan instalasi listrik, mereka bukan pihak yang harus memiliki izin tambang. Mereka hanya bekerja untuk mencari nafkah,” jelasnya.

Patra juga menambahkan bahwa jika konsep kelalaian hendak diterapkan dalam kasus pertambangan tanpa izin, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial serta kendali operasional terhadap kegiatan tambang, tetapi tidak mengurus perizinan.

“Yang dapat dipidana karena kelalaian adalah orang yang punya sumber daya, punya modal, dan kemampuan menambang tetapi tidak memiliki izin. Bukan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa pekerja yang tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengurus izin pertambangan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika tidak terbukti adanya niat jahat ataupun kelalaian yang secara hukum dapat dipidana, maka konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Patra.

Sebelumnya, kesaksian yang muncul dalam persidangan juga cenderung meringankan para terdakwa. Kepala Dusun Pancurendang, Karipto, mengaku heran mengapa hanya tiga orang yang diproses hukum, sementara jumlah pekerja tambang di wilayah Tajur disebut mencapai ratusan orang.

“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap? Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Karipto saat memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara Kepala Desa Pancurendang, Narisun, bahkan secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan karena dinilai hanya berperan sebagai buruh tambang, bukan pemilik modal maupun pengelola kegiatan pertambangan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo. Ketiganya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sidang perkara tambang emas ilegal Pancurendang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan persidangan serta pendalaman struktur pengelolaan tambang yang menjadi pokok perkara. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand