DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan tiga Terdakwa yakni Bangkit Chistiyan Prastya ,Ahmad Dodik Ardiansyah dan Muhammad Artani Hasbi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso, SH di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi Penangkap.
Ibnu Wiyanto menjelaskan ,Bahwa ketiga terdakwa ditangakap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana ada pesta sabu di Jalan Bendul Mresi No 111 Surabaya dan Saat itu ada 5 orang saat penangkapan tapi sayangnya 2 orang berhasil kabur.
“Dengan pengakuan tiga terdakwa barang tersebut itu berasal dari Bima dan sudah kami tangakap”,kata Ibnu dihadapan Majelis Hakim,pada hari Senin (21/12/2020) di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi dari kepolisian juga menambahkan kronologis dalam penangakap di rumah terdakwa Bangkit ternyata ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu sabu seberat 0,12 gram dengan sisa pakai,2,12 gram beserta pipetnya, dan juga alat hisap serta sebuah Hand Phone.
Dengan terkait keterangan saksi dari pihak kepolisian para tiga terdakwa tidak membantahnya dan juga membenarkan bahwa barang bukti miliknya.
“Iya benar pak,”kata para terdakwa melalui seluler Vidio call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang pada intinya bahwa ketiga terdakwa ditangakap oleh petugas kepolisian pada tanggal 23 September 2020 di salah satu Rumah di Jalan Bendul Mresi No 111 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,12 gram ,2,12 gram sabu berseta pipitnya dan alat hisap sabu dan Hand Phone.
Atas perbuatannya JPU Sufikar mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (@ Budi R )