Friday, November 21, 2025
HomeHukum KriminalTerlapor Desak Cabut Laporan, Kuasa Hukum Santri Korban Penganiayaan Bongkar Tekanan di...

Terlapor Desak Cabut Laporan, Kuasa Hukum Santri Korban Penganiayaan Bongkar Tekanan di Balik Pesantren

Derap.id | Banyumas – Orang tua GSA (17), santri di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan di pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Banyumas, mengaku terus mendapat tekanan dan desakan untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka ajukan. Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, angkat bicara dan menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan tanpa intimidasi.

Menurut Djoko, kliennya, orang tua dari korban menerima tekanan dari beberapa pihak yang diduga berupaya menutupi kasus tersebut. Ia menyebut tindakan ini sebagai upaya pembiaran atas kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Orang tua korban GSA (17) mendapatkan intimidasi dan tekanan untuk mencabut laporan polisi. Ada pihak yang ingin menutupi permasalahan penganiayaan agar menjadi sebuah pembenaran dalam lembaga pendidikan. Proses hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan bisa hadir,” ujar Djoko.

Berita sebelumnya:
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Kebasen Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Selama Tiga Jam oleh Satreskrim Polresta Banyumas

Djoko juga menilai praktik penggiringan opini untuk menghentikan kasus justru memperburuk kondisi sosial dan moral masyarakat.

“Salah satu penyebab banyaknya bencana di sekitar kita adalah banyak orang ahli agama dan ahli hukum berlaku tidak adil dan zalim dengan menghalalkan segala cara untuk membunuh rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djoko meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tekanan kepada korban maupun keluarganya.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan jangan saling mengintimidasi satu sama lain, serta memaksa klien kami mencabut laporan. Permintaan maaf dan perdamaian hanya untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Djoko menambahkan bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut begitu saja.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial GSA (17) diduga menjadi korban penganiayaan dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025) di lingkungan pondok pesantren setempat. Akibat kejadian tersebut, GSA mengalami luka lebam di bawah mata serta bibir pecah.

Pada Sabtu (8/11/2025), korban bersama orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk pendampingan hukum. Pada hari yang sama, korban menjalani visum dan membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand