Wednesday, November 19, 2025
HomeHukum KriminalMiliki Bukti Rekening Fiktif, Kuasa Hukum Edward: Silakan Lutfi Ali Ajukan Gugatan...

Miliki Bukti Rekening Fiktif, Kuasa Hukum Edward: Silakan Lutfi Ali Ajukan Gugatan Balik

Derap.id | Purwokerto – Polemik terkait proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Kuasa hukum Edward Kristianto, H. Joko Susanto SH, menegaskan pihaknya mempersilakan Direktur CV Pandu Karya Utama, Lutfi Ali, apabila ingin mengajukan tuntutan balik terhadap kliennya.

“Sudah ada surat yang disampaikan kepada kami bahwa pihak Lutfi Ali melalui kuasa hukumnya menyatakan sanggup membayar 10 kali dari kewajiban yang harus ditunaikan. Di satu sisi mereka ingin mengembalikan secara mencicil, tetapi di sisi lain ingin menuntut balik,” ujar Joko, Minggu (16/11/2025).

Soal Unsur Pidana

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Lutfi Ali yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut, Joko menegaskan sebaliknya. Menurutnya, penggunaan rekening fiktif dan pemberian cek kosong untuk mengelabui korban merupakan bentuk pemenuhan unsur pidana.

“Kami memiliki bukti bahwa rekening fiktif dan cek kosong yang diberikan kepada klien kami telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Berita sebelumnya:
Dugaan Penipuan Pada Proyek Puskesmas Kembaran, Edward Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polresta Banyumas

Laporan ke Polisi

Kasus ini mencuat setelah proyek Puskesmas Kembaran selesai dikerjakan namun dana termin yang dijanjikan kepada investor tidak dibayarkan. Edward kemudian melaporkan Lutfi Ali ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Edward mengaku telah menanamkan modal sebesar Rp800 juta dalam proyek senilai Rp1,35 miliar berdasarkan kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025. Sebagai jaminan pembayaran, ia menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal untuk termin Oktober, November, dan Desember 2025.

Namun, menurut Edward, termin pertama sebesar Rp468,35 juta yang telah dicairkan tidak diberikan kepadanya. Ia menyebut Lutfi Ali sempat membuat surat pernyataan pada 7 November 2025 berisi kesanggupan mengembalikan dana tersebut, tetapi sampai kini tak kunjung direalisasikan.

Kuasa hukum Lutfi Ali, Rachmat Prijohartono SH, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang memuat pernyataan Edward Kristianto di Media Indie Banyumas pada Jumat (14/11/2025). Ia menilai sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Rachmat menegaskan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan Edward telah terjalin lama melalui beberapa proyek investasi bernilai miliaran rupiah. Selama kerja sama tersebut, menurutnya, tidak pernah terjadi masalah.

“Kerja sama sebelumnya berjalan lancar. Dana investasi maupun keuntungan selalu diterima tanpa kendala,” ujarnya.

Berita sebelumnya:
Dugaan Penipuan Pada Proyek Puskesmas Kembaran, Edward Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polresta Banyumas

Masalah Muncul di Proyek Puskesmas

Rachmat menjelaskan persoalan baru muncul pada proyek pembangunan Puskesmas Kembaran. Ia menyebut Edward secara mendadak meminta pengembalian dana investasi, padahal proyek masih berlangsung dan kontrak baru akan berakhir pada 11 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa termin pembayaran kedua dan ketiga belum cair karena progres pekerjaan di lapangan masih berjalan, sehingga pengembalian modal kepada Edward belum dapat dilakukan.

“Proyek belum selesai seperti diberitakan. Termin berikutnya belum turun karena progres masih berjalan,” jelasnya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand