Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalPutusan Sela Eksepsi Pemenang Lelang Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pembuktian Dari Penggugat.

Putusan Sela Eksepsi Pemenang Lelang Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pembuktian Dari Penggugat.

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1000/Pdt.G/2022/PN.Sby Olivia Christine Najoan selaku (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Janaek Situmeang, SH, Hendra Pebruaris Siagian, SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultasi Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna cabang surabaya sebagai Tergugat kembali digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan sela,Selasa (31/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno didalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan oleh pemenang lelang Buyung Hamzah selaku Turut Tergugat lV. dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat

Perlu diketahui dalam pentitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat, Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immateriil,dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal.

Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateriil Penggugat tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000.000.(lima milyard rupiah)

Usai sidang Janaek Situmeang SH, Hendra Pebruaris,SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners” selaku  kuasa hukum Penggugat menyampaikan pada wartawan bahwa dalam melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut mengharap agar mendapatkan keadilan dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments