Derap.id | Purwokerto — Sidang putusan sela terhadap tiga remaja aktivis pro demokrasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (28/1/2026), menyedot perhatian luas kalangan aktivis dan mahasiswa. Puluhan massa solidaritas hadir memberikan dukungan moral dengan membentangkan poster bertema keadilan dan penegakan hukum berlandaskan hati nurani.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa. Dengan putusan sela itu, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta, Rio Cahya Ndaru, S.H., M.H., menegaskan penolakan eksepsi bukanlah akhir perjuangan hukum. Menurutnya, substansi perkara justru akan diuji secara terbuka pada agenda pembuktian.
“Ini bukan kekalahan, tetapi awal dari perjuangan. Pada pemeriksaan saksi nanti, banyak fakta dan informasi yang akan terungkap di persidangan,” ujar Rio kepada wartawan usai sidang.
Rio menyatakan pihaknya akan menguji secara mendalam keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia optimistis fakta persidangan akan memperkuat posisi pembelaan, terutama terkait kronologi peristiwa yang melatarbelakangi dakwaan.
Ia menegaskan tindakan kliennya merupakan reaksi spontan atas tindakan represif aparat penegak hukum, termasuk penggunaan gas air mata, yang memicu situasi chaos. “Tidak ada perencanaan dan tidak ada korban dalam peristiwa itu. Tindakan terjadi setelah situasi tidak terkendali,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan pasal dakwaan, khususnya unsur kebakaran dan akibat yang ditimbulkan. Menurut mereka, pasal tersebut mensyaratkan adanya akibat nyata, termasuk korban, yang dinilai tidak terpenuhi dalam perkara ini. Selain itu, tim menyoroti penerapan hukum pidana di masa transisi KUHP lama ke KUHP baru, seraya meminta majelis hakim menerapkan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa sesuai asas hukum.
Sementara itu, advokat terdakwa lainnya, Amrulloh Agusta Awali, S.H., mengapresiasi dukungan mahasiswa, aktivis, pers, dan masyarakat sipil yang terus mengawal jalannya persidangan. Ia berharap pengawasan publik dapat mendorong proses hukum yang adil, objektif, dan transparan. (wd)
