Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalEkonomiHak Buruh Tertahan, Pengembang Griya Satria Kembali Absen dari Audiensi

Hak Buruh Tertahan, Pengembang Griya Satria Kembali Absen dari Audiensi

Derap.id | Purwokerto — Manajemen PT Bina Agung Damar Buana, pengembang Perumahan Griya Satria Purwokerto, kembali mangkir dari panggilan audiensi DPRD Kabupaten Banyumas terkait tunggakan pembayaran pesangon mantan karyawan. Ini menjadi ketiga kalinya perusahaan absen dari undangan resmi dewan, termasuk audiensi yang digelar Rabu (28/1/2026).

Ketidakhadiran tersebut memicu reaksi keras DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif, menilai sikap perusahaan tidak kooperatif dan mencederai tanggung jawab ketenagakerjaan. “Ngawur lah, ngawur. Kita intervensi ke dinas (Disnaker Banyumas) untuk mendatangi, pokoknya harus ketemu manajemen atau owner-nya,” tegas Dukha.

Audiensi dihadiri mantan karyawan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Banyumas. DPRD menekankan kehadiran manajemen krusial untuk memutus kebuntuan dan menemukan solusi konkret.

Dukha menegaskan DPRD hanya berwenang memberi rekomendasi dan menekan dinas agar penyelesaian dilakukan di Banyumas, bukan bergeser ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. “Jika ke PHI Semarang, pekerja harus bolak-balik dan menanggung biaya tambahan,” ujarnya.

Berita sebelumnya:
Eks Karyawan Griya Satria Desak DPRD Banyumas Kawal Hak Pesangon

Pesangon Tertunggak Sejak 2024

Sejumlah mantan karyawan mengungkapkan hak pesangon mereka belum dibayarkan penuh sejak PHK Agustus 2024. Perusahaan sempat menjanjikan pencairan pada Desember 2024 dan menuangkannya dalam kesepakatan tertulis hasil mediasi Disnakerperin Januari 2025.

Namun hingga kini, perusahaan baru membayar sekitar 50 persen. Sisa Rp63,3 juta belum dilunasi. “Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Alfiatun Soimah, salah satu mantan pegawai.

DPRD–Disnaker Siap Bertindak

DPRD menyatakan akan kembali memanggil direktur perusahaan pada 28 Januari 2026. Jika kembali diabaikan, dewan berencana mendatangi langsung lokasi perusahaan.
“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” tegas Dukha.

Sementara itu, Tasroh, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, menegaskan pekerja dapat langsung menempuh jalur hukum jika perjanjian bersama dilanggar. “Perjanjian bersama itu memiliki kekuatan hukum. Jika dilanggar, bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa proses panjang,” katanya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand