Derap.id | Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 sebagai upaya menjaga keamanan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Kapolri untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan kriminalitas.
“Pengaruh negatif minuman keras sangat besar karena dapat menghilangkan kesadaran dan memicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam razia yang digencarkan sejak Januari 2026, Polresta Banyumas bersama jajaran polsek menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal. Operasi tersebut melibatkan berbagai satuan fungsi, termasuk Satresnarkoba dan Satsamapta.
Dari hasil operasi, polisi menyita 679 botol miras berbagai merek serta 1.468 liter minuman beralkohol ilegal yang beredar di wilayah Banyumas. Empat kasus penjualan miras juga diproses hukum dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan sanksi denda bagi para pelanggar.
Selain itu, Polresta Banyumas juga menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat. Pos pengamanan dan pelayanan disiapkan di sejumlah titik strategis seperti Ajibarang, Kemranjen, Wangon, dan area stasiun.
Polisi juga menyiapkan layanan bengkel mobile, medis keliling, serta mobil derek untuk membantu pemudik yang mengalami kendala di perjalanan.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan di kawasan Ajibarang, terutama di sekitar simpang empat SPBU Ajibarang yang kerap menjadi titik temu arus kendaraan dari arah Wangon dan Purwokerto.
Kapolresta mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras maupun narkoba kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan sendiri.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya. (wd).
