Derap.id | Purwokerto — Perlawanan hukum tiga buruh harian asal Banyumas dalam perkara tambang emas Pancurendang kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, menegaskan perkara layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keberatan terdakwa tidak dapat diterima.
Tiga terdakwa—Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt)—meski berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, disidangkan secara terpisah.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat dakwaan JPU telah menguraikan secara jelas identitas para terdakwa, kronologi peristiwa pidana, lokasi dan waktu kejadian, serta pasal-pasal yang didakwakan. Dengan demikian, dalil eksepsi yang menyebut dakwaan kabur dan tidak cermat dinyatakan tidak beralasan.
“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas Dian Anggraeni.
Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum terkait tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang secara spesifik dalam dakwaan. Menurut hakim, penjelasan lokasi dan rangkaian peristiwa sudah cukup untuk memberikan kepastian hukum dan ruang pembelaan bagi terdakwa.
Berita sebelumnya:
Advokat Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Tambang Ilegal, Soroti Cacat Formal dan Dasar Hukum
Tak hanya itu, argumentasi pembelaan yang menyatakan aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat turut ditolak. Majelis menegaskan, status tanah adat tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” ujar majelis dalam amar putusannya.
Putusan sela ini memicu kekecewaan dari penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan yang menjadi dasar pembelaan, mengingat para terdakwa adalah buruh harian dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami sangat kecewa karena tidak ada pertimbangan rasa sosial dan rasa kemanusiaan terhadap tiga terdakwa,” kata Djoko usai sidang.
Ia bahkan menilai putusan tersebut kembali mempertegas wajah hukum yang dinilainya “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan perkara tambang emas Pancurendang kini memasuki babak krusial. Pemeriksaan saksi dan pembuktian akan menentukan nasib tiga buruh harian yang dihadapkan pada ancaman pidana berat, di tengah perdebatan panjang antara penegakan hukum, realitas sosial, dan rasa keadilan. (wd)
