Wednesday, March 19, 2025
HomeHukum KriminalSidang Perkara Narkoba Hakim Meminta Pengacara LBH Yang Ditunjuk Tidak Eksepsi

Sidang Perkara Narkoba Hakim Meminta Pengacara LBH Yang Ditunjuk Tidak Eksepsi

DERAP.ID|| Surabaya,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH,MH, membacakan surat dakwaan, terhadap dua Terdakwa Andreas Suprijanto dan Imam Mujahidin dalam kasus Narkoba, Meski sebelumnya sidang sempat ditunda.

Kedua Terdakwa untuk menjalani Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, didampingi Penasehat Hukum yang berbeda, Untuk Terdakwa Andreas anak dari Wiji Harjo menguasakan kepada Pengacara Trisno Hardani,SH dan Tim dari Kantor Hukum Hardani dan Partner.

Sementara, Terdakwa Imam sendiri didampimgi oleh pengacara yang ditunjuk langsung, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno SH, didampingi Hakim Anggota Erentuah Damanik SH, dan Slamet Soeripto SH.

“Terdakwa I Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan terdakwa II Imam Mujahidin Bin Cholil pada Hari Jumat Pada Tanggal 09 Desember 2022 bertempat di Jl Kapasan Surabaya, menerima pesanan narkotika jenis extacy sebanyak 4(empat) butir dari Sdr. Ijah sekarang (DPO) melalu chat via whatsapp, selanjutnya terdakwa I Andreas Suprijanto juga menerima transferan uang dari Saudara. Ijah sebesar Rp 1.95 Juta di rekening BCA nomor 3843140561 an Andreas Suprijanto, kemudian terdakwa I Andreas menghubungi Terdakwa II Imam Cholil via telepon untuk membelikan Narkotika jenis Extacy sebanyak 4(empat) Butir tersebut kepada Saudara Hasan Sekarang Masih (DPO),” waktu membacakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ratri SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya, Pada Hari Selasa 14/03/2023 diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus.

Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri SH, melanjutkan Pembacaan Surat Dakwaannya terkait Terdakwa yang ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

“Didapat Informasi dari masyarakat Terdakwa II Imam ditangkap oleh Saksi Tri Nofriyanto SH dan Saksi Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti Berupa 4(empat) Butir Pil Warna Coklat dengan logo Gucci dengan Berat ± 1,82 Gram beserta pembungkusnya, dan itupun dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I pada hari Selasa pada tanggal 13 Desember 2022 sekitar jam 21.00 wib bertempat di Jl Tidar No 8 Surabaya,”ujarnya menyelesaikan pembacaan dakwaan.

Pada Akhir Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ratri SH,  menyampaikan perbuatan para Terdakwa diancam Pidana dengan 2 pasal alternatif yakni, 114 dan 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Usai Jaksa Penuntut Umum Ratri SH, juga menjelaskan tentang Surat Dakwaan, selanjutnya Hakim ketua Majelis Suparno SH, juga menanyakan kepada Tim Pengacara apakah ada mengajukan keberatan (eksepsi), Selain berpesan kepada Penasehat Hukum Terdakwa I Andreas agar Eksepsinya tidak diluar Pokok Perkara, Ketua Majelis Hakim Suparno SH, juga meminta untuk Pengacara LBH wanita yang ditunjuk oleh Majelis Hakim saat dalam ruang sidang, Untuk tidak mengajukan Eksepsi.

“Bagaimana eksepsi atau tidak jangan nanti ada keberatan diluar Pokok Perkara, Untuk pengacara LBH kamu jangan Eksepsi ya,” Tegas Hakim Ketua yang juga merangkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.

“Kami akan ajukan Keberatan Majelis,” tandas pengacara Trisno Hardani SH, juga menjawab akan mengajukan keberatan, Dan Selanjutnya, Pengacara Wanita dari LBH yang disampingnya saat dipesan Hakim Ketua hanya menggelengkan kepala.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments