Wednesday, July 9, 2025
HomeHukum KriminalSat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

DERAP.ID || Banyumas – Kamis (3/7/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria tersangka Tindak Pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu dengan total berat 17,16 gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial SN alias Hoho (34) warga Kabupaten Wonosobo berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, IIAM (21) warga Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan TN (31) warga Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan berawal pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 00.02 wib, petugas Satresnarkoba mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja.

“Dari tangan SN diamankan Sabu dengan berat netto 0,24 gram dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 0,39 gram yang diakui oleh SN bahwa dirinya diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM”, terangnya.

Setelah penangkapan, petugas menuju ke tempat kos SN dimana di kamar kost tersebut ada tersangka IIAM, saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 3,20 gram.

Selanjutnya petugas mencari TN dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan dengan didapati barang bukti Sabu 13,71 gram dan 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 3,63 gram.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki dan 1 (satu) buah tas kecil warna abu abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Widhi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand