DERAP.ID II Madiun Nota keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Lilin Ernawati,warga desa Klorogan, Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dalam perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di Pengadilan Negeri Kota Madiun ” Tidak Bisa Diterima ” oleh Majelis Hakim. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cristine Natalia Sumurung,SH MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale,SH dan Ade Irma Susanti,SH,MH menyatakan dalam Putusan Sela bahwa Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Lilin Ernawati tersebut dinilai sudah masuk pada pokok perkara dan Majelis Hakim memutus bahwa Dakwaan JPU sudah cermat, lengkap dan jelas sesuai ketentuan KUHAP. Oleh karenanya perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni Pembuktian.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Penasehat Hukum terdakwa Lilin Ernawati yakni dari Kantor Hukum MV & Partners, mengajukan keberatan atau Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa yang mendakwa Lilin Ernawati dengan pasal 378 dan atau 372 terkait pembayaran hutang terdakwa senilai 490 juta di Bank Mandiri cabang Madiun oleh Yusuf Roni ( pelapor ). Hal tersebut menjadi polemik yang menurut pelapor bahwa pembayaran atas hutang terdakwa di Bank Mandiri cabang Madiun tersebut telah disepakati sebelumnya sebagai transaksi jual beli atas bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun atas nama Lilin Ernawati.
Masalah muncul ketika setelah pelunasan hutang terdakwa di Bank Mandiri oleh pelapor , ketika kedua belah pihak untuk maksud AJB , terdakwa Lilin Ernawati tidak bersedia tanda tangan. Menurut terdakwa Lilin seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya kepada Media ini bahwa kliennya belum pernah melakukan kesepakatan jual beli dengan Yusuf Roni sebelumnya. Ditambahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa bahwa menurutnya kliennya bahkan bertemu dengan Yusuf Roni itu ya baru sekali pada saat di Bank Mandiri cabang Madiun itu. Menurutnya atas pembayaran hutang Lilin Ernawati di Bank Mandiri cabang Madiun tersebut sesuai kwitansi pun bukan merupakan transaksi jual beli atas bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun itu. Atas polemik tersebut akhirnya pihak Lilin Ernawati dilaporkan oleh Yusuf Roni ke polisi.
Akhirnya sidang yang digelar pada Senin,9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda Putusan Sela tersebut ditunda kembali dan akan digelar persidangannya lagi pada kamis pekan ini dengan agenda Pemeriksaan Saksi. ( Jhon ).