Sidang Perkara Lanjutan Dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan ” ESEK ESEK” Dengan Terdakwa Vilda Puspita Sari

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang perkara lanjutan Tindak Pidana pemberantasan  Perdagangan terdakwa Vilda Puspita Sari dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.Kelas 1A pada Hari  Senin Diruang Kartika 1, (03/10/2022)

Penasehat Hukum terdakwa  Samuel Rudy Takalapeta, Aryanto Diki Wahang dan Deny Marcury Lumbang Gaol dalam eksepsinya menyatakan bahwa, kami sangat merasa kebaratan dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa  kami menilai dari dakwaan yang pertama hingga dakwaan yang ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan menyalin ulang atau seperti hanya copy paste, kerana kronologis ini perbuatan Hukum terdakwa semua sama sekali, dan tetapi prinsipnya itu berbeda.

“Kami sebagai Penasehat Hukum  untuk meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Penasehat Hukum. terdakwa. Penasehat Hukum juga mengatakan bahwa, pada prinsipnaya korban ini tidak merasa  sama sekali di perdagangkan oleh terdakwa.

“Dan keterangan ini berdasarkan dari pihak korban itu sendiri. Maka dengan selarasakan dari pengakuan terdakwa,” kata Deny Marcury Lumbang Gaol selapas Sidang.

Jadi atas eksepsi dari terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk Agenda Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan berdasarkan surat dakwan dari Jaksa Penuntut Umum Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bahwa, terdakwa Vilda Puspita Sari alias Juan, pada Hari Jumat Tanggal 03, Juni 2022 dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada praktik prostitusi anak yang masih dibawah umur.

Untuk memberikan layanan hubungan seks kepada para tamu atau laki-laki hidung belang harus dengan melalui aplikasi media social michat yang berada di Sumi Hotel alamat Jl. Mayjend sungkono No.37 A Surabaya.

Jadi ada yang mengendalikan seorang joki atau mucikari dengan melalui aplikasi media social Michat, Cara menawarkan dan menunjukkan foto-foto perempuan melalui chatting kepada lelaki hidung belang yang membutuhkan jasa hubungan seks dengan perempuan tersebut untuk memasang tarif Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu untuk sekali kencan atau short time.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 22.00 wib petugas dari Kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim beserta tim menunjukkan surat perintah tugas lengkap ke Resepsionis Sumi Hotel di Jl. Mayjend sungkono No.37 A Surabaya. Dari Pihak  untuk melakukan pemeriksaan di Hotel tersebut.

Langsung petugas dari Ditreskrimum di bantu oleh karyawan dari pihak Sumi Hotel untuk naik ke lantai 2 Sumi Hotel dengan mencurigai seorang perempuan yang berambut pendek duduk di tangga lantai 2 Sumi Hotel Jl. Mayjend sungkono No.37 A Surabaya sedang mengoperasionalkan 2 HP yang di bawa kemudian petugas menunjukkan surat perintah tugas lengkap bahwa identitas perempuan tersebut atas nama Vilda Puspita Sari kemudian menggeledah 2 HP milik perempuan yang diduga seorang mucikari tersebut. Akhirnya petugas Ditreskrimum dari Polda Jatim mendapatkan beberapa bukti chat melalui aplikasi media social Michat dan whatsapp bahwa benar telah melakukan transaksi menawarkan perempuan untuk dapat melakukan hubungan seks dengan memasang tarif untuk sekali kencan.

Waktu petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim naik kelantai 2  di Sumi Hotel terdakwa saat itu sedang menunggu perempuan atas nama NH alias Putri Hafifah yang telah menawarkan kepada tamunya melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seks layaknya suami istri di Kamar Nomor 207 Sumi Hotel di Jl. Mayjend sungkono No.37 A Surabaya.

Petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim didampingi oleh pihak Sumi Hotel untuk melakukan pemeriksaan di Kamar Nomor 207 bahwa diketahui di kamar Sumi Hotel tersebut terdapat seorang perempuan bernama Putri (16) yang baru saja memberikan layanan hubungan seks kepada tamunya dan menunggu terdakwa Vilda untuk masuk kamar 207.

Terdakwa Vilda sendiri yang bertugas mencarikan tamu untuk membookingnya dengan cara melalui Aplikasi Michat yang dijalankan oleh terdakwa Vilda. Setelah itu untuk mengetahui hal tersebut petugas dari Direskrimum Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vilda beserta barang bukti berupa HP.

Petugas dari Direskrimum Polda Jatim kepada terdakwa untuk supaya mengaktifkan akun Michat “Claudia Dia” dan “ Vinny Reall juga dari HPnya untuk mengaktifkan akun Michat “Ayu Suryani” dan “Naga Ria” serta uang sebesar Rp. 8.324.000 tunai.

Terdakwa Vilda juga membuat beberapa akun media social Michat dan memposting menggunakan foto NH atau Putri dari postingan Michat supaya agar banyak tamu yang chat akun kepada terdakwa. Untuk melalui akun michat terdakwa supaya bisa tawar menawar Harga kemudian terdakwa mengirimkan lokasi (SERLOK). Begitu sudah di sepakati transaksinya okeh lelaki hidung belang baru bisa untuk melakukan layanan hubungan seks layaknya suami istri. Kemudian terdakwa langsung kirimkan lokasi.

Dari pengakuan terdakwa ada 2 tempat yaitu DEKA Hotel Jl. Mayjend HR. Muhammad No.24 Surabaya (1 malam) dan SUMI HOTEL alamat Jl. Mayjend sungkono No.37 A Surabaya (cek in selama 6 minggu) dengan menggunakan Deposit uang Rp. 100 ribu rupiah) tanpa menggunakan kartu identitas (KTP) hanya menyebutkan atas nama saja di resepsionis.

Bahwa dari perbuatan mengeksploitasi anak tersebut, terdakwa Vilda memperoleh keuntungan berupa keuntungan sehari kurang lebih Rp.1.200.000 mulai bekerja mulai bulan April 2022 sampai sekarang. Anggota Direskrimum Polda Jatim menangkap terdakwa dan kedapatan barang bukti uang tunai sekitar Rp.20 Juta.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum terdakwa kena Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang .(@budi_rht DERAP.ID)