Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum KriminalSelundupkan Sirip Ikan Hiu Ke Hongkong Karimullah Bin ABD. Muin Nasution Dituntut...

Selundupkan Sirip Ikan Hiu Ke Hongkong Karimullah Bin ABD. Muin Nasution Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun

DERAP.ID|| Surabaya,- Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, terbukti bersalah melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Surabaya.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil mengatakan pada intinya bahwa, terdakwa dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Dasar Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama  3 Tahun,”  kata Jaksa Penuntut Umum Fadhil di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kelas 1 A.

Atas dasar tuntutan tersebut terdakwa Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok, menyatakan bahwa, telah menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mempunyai tangungan istri juga anak. “Saya sendiri sangat menyesal yang Mulia,”ujar  terdakwa melalaui sambungan telekonfreem waktu sidang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa, terdakwa Karimullah alias Ucok,sendiri bertemu dengan saksi Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan untuk menyapaikan maksud mengirim barang berupa sirip ikan Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Hongkong.

Karena terkendala pengurusan izin, kemudian bahwa terdakwa , bisa mengurus Perizinan dan bisa mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Negara Hongkong dengan biaya sebesar Rp. 150 juta. Dimana untuk Pembayaran awal sebesar Rp. 100 juta dan Rp. 50 juta di bayarkan ketika barang sudah sampai di Negara Hongkong.

Kemudian Riki dan Khojim untuk mengumpulkan barang, pada bulan Mei, Tahun 2021. Barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang yang akan di kirim ke Negara Hongkong sudah siap dan berada di Gudang yang beralamat di Banjarmalati RT 002/001 Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

Terdakwa sendiri untuk mengambil barang dan membawanya ke Gudang PT. Sariadi Wahanajasa yang terletak di Jalan Kalianak Barat No 80 B, Tambakdono, Benowo, Surabaya. Barang tersebut disimpan sementara untuk melakukan Pengurusan Pengiriman ke Negara Hongkong.

Setelah Sirip Hiu kering, Sirip ikan Pari kering dan Teripang telah siap, terdakwa langsung menghubungi ke Dua Saksi Puji Mulyo Herlina Alias Lina untuk ikut membantu meminjamkan Perusahaan untuk digunakan sebagai Pengiriman dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Sementara ini masih menunggu proses pengurusan Ekspor dengan dalih, Supaya terdakwa akan mengirim barang berupa kerupuk dan Bumbu Pecel ke Negara Hongkong, selain itu terdakwa yang merupakan staff PT. Nish Nippon Railroad (PT. NNR) untuk mencarikan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk pengiriman barang dari Surabaya menuju Negara Hongkong.

Saksi Lina selanjutnya juga memberikan Perusahaan CV WAHYU WIDODO sebagai Perusahaan Eksportir dan PT. Ajang Logistik sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), kemudian Saksi Adel Putra Nasution memberikan PT. Gateway Conter Line untuk Perusahaan freight Forwading atau EMKL

Bahwa setelah mendapatkan nama Perusahaan Eksportir dan EMKL selanjutnya terdakwa membuat Invoice dan Packinglist diteruskan kepada saksi Maulana Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. AJANG LOGISTIK untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai.

Dengan melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan itupun mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022. Jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022. Dan juga jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa, bahwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(@bidi_rht DERAP.ID))

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments