Monday, January 27, 2025
HomeHukum KriminalSidang Yayasan Persatuan Bekas Gerilya Dan Angkatan Perang Republik Indonesia Menggugat PT.Yekape...

Sidang Yayasan Persatuan Bekas Gerilya Dan Angkatan Perang Republik Indonesia Menggugat PT.Yekape dan Yayasan Kas Pembangunan ( YKP ) Surabaya

DERAP.ID ||Surabaya,- Sidang Gugatan Perdata PMH dengan nomer perkara 888/pdt.g/pn.sby. Atas Yayasan Persatuan Bekas Gerilya Dan Angkatan Perang Republik Indonesia ( PB Gedapri ) Surabaya Menggugat PT.Yekape dan Yayasan Kas Pembangunan ( YKP ).Dalam  petitum sementara Gugatan Dimana Penggugat meminta agar tanahnya Di Jalan Medokan Sawah kota Surabaya sekitar 15 Hektar agar supaya dikembalikan.

Menurut Pembina Yayasan PB Gedapri Pusat Surabaya Mayor Jedral TNI (Purn) Djoko Sedtijono, mantan Kasdam V/ Brawijaya di Tahun 2001, mengaku , persil No 111 dan persil 125 riwayat merupakan tanah milik negara.

Kemudian pada Tahun 1951, Tanah tersebut dihibahkan kepada Bupati Surabaya pada saat itu Rng Bambang Soeparto kepada Boedi Tjokrodjojo, Buktinya ada semua,” katanya, Selasa (3/10/2022) disekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A.

Ketua Gedapri Surabaya, Aditya Rachmat Pratama. menyampaikan pada Tahun 2022 telah diadakan rapat pada Waktu itu hadir Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.(Bambang DH). Dalam rapat juga pernah disampaikan, apabila penyelesaian Tanah PB Gedapri pusat diselesaikan secara Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A  justru menguntungkan pihak Yayasan Gedapri. Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A sendiri akan menggali sumber-sumber kebenaran sejerah akan tanah tersebut,” tambahnya.

Sementara, Ghaling Bawarna, SH Kuasa Hukum penggugat sudah mengaku, kliennya Mayor Jendral TNI (Purn) joko Sedtijono, mantan Kasdam V/ Brawijaya di tahun 2001, dan Aditya Rachmat selalu hadir dalam sidang perkara nomor 888/Pdt.G/2022/PN Sby, termasuk agenda mediasi.

“WaliKota Surabaya Eri Cahyadi selama proses mediasi selalu dikuasakan khusus, jadi tidak pernah hadir sama sekali.
Namun Walikota Surabaya sudah Ketiga kalinya dengan agenda Mediasi Namun enggan Hadir sama sekali.

Kami minta agar supaya Walikota Surabaya Eri Cahyadi  berkenan hadir dalam persidangan supaya bisa bertemu langsung dengan principal kami,” ujarnya. Hingga berita ini kami naikkan belum ada konfirmasi sama sekali dari kuas Hukum tergugat dan Prinsipal Walikota Surabaya Eri Cahyadi .(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments