Hakim Widiarso S.H. MH.
DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh pengugat Tan Gunawan Adi Pranata dengan tergugat Hio Philip Sun juga Indah Wahyuningsih dengan agenda pembacaan putusan dengan Hakim Tunggal Widiarso S.H,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugutan dan menghukum para tergugut untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 juta tanpa bunga dan apabila tidak melakukan pembayaran maka Sertifakat Hak Milik (SHM) No. O8463 di Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan atas nama Indah Wahyunigsih untuk dilakukan lelang.
“Dan Indah Wahyunigsih untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 665 ribu,” kata Hakim Widiarso di ruang Tirta 2 PN Surabaya. pada Hari Senin, (23/05/2022).
Mendengar putusan dari Majelis Hakim tersebut sontak tergugat Hio Philip Sun menyatakan keberatan, Dimana pengugat bukanlah PT, melainkan perseorangan.
Kemudian Majelis Hakim Widiarso S.H menerangkan apabila putusan ini ada yang keberatan, maka bisa melakukan upaya hukum dan keberatan untuk dicatat lalu ditunjuk Majelis Hakim.
Selepas sidang Hio tergugat menyampaikan bahwa, awalya pengugut memberikan modal investasi untuk tambak udang. Awalnya sepakat Rp.500 juta, tapi cuma diberi Rp.300 juta dan pembayaran ke dua sudah juga bayar lagi Rp.100 juta.
“Lalu meminta SHM milik Indah untuk dibalik nama atas nama penggugat, ya kami keberatan karana SHM tersebut harganya sekitar Rp. 1 Milaar,” kata Hio sesudah Sidang.
Untuk ditahui dalam gugatan Wanprestasi penggugat meminta untuk para tergugut membayar sebesar Rp. 200 juta pinjaman pokok di tambah bunga sebesar 2,5 % setiap bulan, terus bunganya dikalikan 40 bulan Rp. 200 juta.
Buat biaya advokat untuk mengurus kepentingan hukumnya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 100 juta, sehingga totalnya Rp.500 juta dan apabila tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus di kompensasikan dengan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No. 08463 Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan atas nama Indah Wahyunigsih.(@Budi Rht DERAP.ID)