Monday, January 13, 2025
HomeHukum KriminalHasil Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Penggugat Sangat Kecewa...

Hasil Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Penggugat Sangat Kecewa Berat Dengan Majelis Hakim Dengan Hasil Akhir Putusan Sidang Gugatan Perdata

DERAP.ID|| Surabaya,-Ahli waris Mukelar P. Tilam (alm) selaku penggugat sangat kecewa berat dengan hasil akhir Putusan dari Sidang gugatan perdata perkara nomor 1217/Pdt.G/2021/PN SBY. Yang terakhir sidang Putusan dibacakan melalui E-Court, di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Hasil putusan perkara nomor 1217/Pdt.G/2021/PN SBY menunjukkan bahwa adanya dugaan Kuat Permainan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Fakta dari persidangan tersebut jelas adanya bukti-bukti yang dikasih tanda T-III-9, T-III-10, T-III-11 dan T-III-12 yang diajukan oleh pihak Tergugat 3.Tepatnya di Kelurahan Tanah Kali Kedinding itu merupakan peta krawangan desa.
Dalam Persidangan langsung ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan bukti-bukti tersebut  foto Copy dari foto copy yang gak jelas ( kabur ), dan bukti-bukti dari foto copy di foto copy, dari pihak tergugat 3 ( kelurahan tanah kali kedinding ) dari semua bukti tersebut sudah diperiksa di persidangan oleh Majelis Hakim disidang tanggal 4 Juli 2022. Dan didalam persidangan sebagaimana ditulis oleh Majelis Hakim pada lembaran bukti bukti tersebut .
Tetapi Alhasil dalam Putusan juga ditulis foto copy sesuai dengan yang Aslinya . Dan juga diuraikan dengan Putusan di halaman 116 dengan uraian
Fotocopy sesuai dengan aslinya buku kerawangan Persil no. 114, diberi tanda bukti T.III-9.
Fotocopy sesuai dengan aslinya buku kerawangan Persil no. 113, no. 118, dan no. 121, diberi tanda bukti T-III-10 .
Fotocopy sesuai dengan aslinya buku krawangan persil no.112 dan 119, diberi tanda bukti T-III-11 .
Fotocopy sesuai asli buku krawangan persil no.120, diberi bukti T-III-12 .
Ahli Waris selaku pihak penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya Dr.Amatus Sudin,S.H.,M.H., Philipus Rera, S.H dan Reston Tamba, S.H. dari Kantor Hukum Bintang Timur .
Sedangkan dari Pihak Penggugat juga mengajukan 33 Barang Bukti dipersidangan, dari 33 Barang bukti yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat salah satunya menggunakan Pembuktian Persangkaan Undang Undang, adalah Hukum Perdata dipasal 834.
Bahwa Ahli Waris juga Berhak atas Harta Waris, walaupun ada alasan ataupun tidak ada alasan karena ahli waris Mukelar atau Tilam (alm) sudah menguasai obyeknya Sejak Pada Tahun 1930 sebelum dan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia .
Salah satu Ahli waris dari Mukelar atau Tilam (alm) beralamat di Jalan Pogot Surabaya saat ditemui Media menggaku sangat kecewa dengan Hasil Putusan tersebut dan juga fakta sidang jelas jelas ditolak oleh Hakim. Karna foto copy nya gak jelas (kabur), jelas waris
Dr. Amatus Sudin,S.H.,M.H dan Partners  dari Kuasa Hukum Ahli Waris juga menjelaskan kepada Media bahwa Timnya sudah kirim Surat per tanggal 3 Januari 2023 kepada  Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, juga Kepada
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Dari surat yang terkirim dari Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanggal 3 Januari 2023 sampai hari ini belum ada balasan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, sedangkan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur sendiri sudah ada balasan pada Tanggal 19 januari 2023, Jelasnya .
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Suparno SH, waktu dikonfirmasi terkait dugaan putusan tidak sesuai dengan fakta persidang seperti foto copy di surat Putusan yang tertulis Foto copy dari aslinya. “Coba ditanyakan ke bagian Perdata dan atau langsung ke Majelis Hakimnya,” ujar Humas Suparno SH,.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments