Thursday, December 12, 2024
HomeHukum KriminalSengketa Aset PC NU Kota Madiun, Tergugat Ajukan Kasasi Setelah PT Kuatkan...

Sengketa Aset PC NU Kota Madiun, Tergugat Ajukan Kasasi Setelah PT Kuatkan Putusan PN

Ket. Foto ; Obyek Sengketa.

DERAP. ID II Madiun – Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengadili perkara perdata pada tingkat Banding dengan nomor perkara ; 803 / PDT / 2023 / PT.SBY telah memutus Menguatkan Putusan PN Madiun Nomor. 25 / Pdt. G / 2023 / PN Mad, tanggal 2 Nopember 2023 dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Madiun tersebut amarnya berbunyi Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyithoh yang terletak di Jln. Alon Alon barat no. 6 Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) No. 677 dengan luas tanah 595 m2 Adalah milik Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyithoh yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik no. 677 adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa Hukum Terbanding ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kota Madiun ) yang semula Penggugat, yakni Advokat Suryajiyoso, SH yang dihubungi dan dikonfirmasi oleh media ini membenarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun. Dan dikatakan lebih lanjut oleh Suryajiyoso atas putusan tersebut pihak Pembanding menyatakan mengajukan Kasasi. ” Iya betul Putusan PT menguatkan Putusan PN Madiun dan Pembanding menyatakan mengajukan upaya hukum Kasasi ” , Kata Advokat dan Konsultan Hukum Pada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Madiun Suryajiyoso, SH melalui pesan Whatsapp kepada media ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kota Madiun yang dalam hal ini Agus Mushofa M. PD. I, selaku Ketua PCNU Kota Madiun dan Untea Riawan selaku Sekretaris PCNU Kota Madiun bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Madiun melalui Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso, SH melayangkan Gugatan terhadap Yayasan Masyithoh, Yayasan Dewi Masyithoh , Umi Sulistiani dan Drs. HM Iskandar, MPdi ke Pengadilan Negeri kota Madiun. Gugatan tersebut terkait status kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di jalan Alon Alon Barat no. 6 Kota Madiun yang saat ini dipergunakan untuk Sekolah TK Dewi Masyithoh. Riwayat asal muasal yang sejak awal diklaime milik NU Kota Madiun atas obyek lahan yang saat ini disengketakan melalui jalur hukum antara Penggugat dan Tergugat tersebut saat ini masih berproses di Mahkamah Agung setelah beberapa waktu yang lalu diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Seperti apa nanti endingnya , kita tunggu saja Putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan dari pihak Tergugat yang mengajukan Kasasi ke MA atas perkara Perdata ini. (Jhon).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments