Tuesday, January 21, 2025
HomeHukum KriminalDwi Arrie P, SH & Figi D, SH : Putusan PN, PT...

Dwi Arrie P, SH & Figi D, SH : Putusan PN, PT & MA ” Fakta Keadilan Untuk Klien Kami “

DERAP.ID II Madiun – Proses pemeriksaan perkara mulai di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang berakhir dengan Putusan ” Mengabulkan ” Gugatan Penggugat , kemudian ada perlawanan hukum Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan ketok Palu ” Menguatkan ” Putusan PN Kota Madiun yang kemudian ada upaya perlawanan Kasasi kembali oleh Tergugat ke Mahkamah Agung.Kemarin kami,Kuasa Hukum Penggugat telah menerima Rellaass Pemberitahuan Putusan Kasasi MA oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.Perjuangan panjang kami, Advokat Dwi Arrie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik, SH dari Kantor Hukum Ub & Partner menorehkan potret otentik dari tegaknya tonggak keadilan untuk pencari keadilan di negeri ini yakni Klien kami Hartono.

Berawal dari pembelian oleh Klien kami ( Penggugat) sebuah unit rumah senilai kurang lebih 800 juta rupiah yang pada ujungnya klien kami ( Hartono ) belum bisa mendapatkan Sertifikat, karena suatu masalah, pengembang masuk bui dan Sertifikat tergadaikan di Bank Muamalat. Klien kami yakni Hartono berkehendak untuk melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap PT Hasta Mulya Putra sebagai Tergugat 1 , Manager Keuangan sebagai Tergugat 2 dan Bank Muamalat sebagai Tergugat 3 .

Demikian yang disampaikan kepada media ini saat sesi wawancara.Lebih lanjut dua wanita ” Srikandi Hukum ” tersebut mengatakan bahwa Di Putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun Penggugat memenangi perkara tersebut, kemudian di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Memutus ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun yang kemudian ditingkat Kasasi, Mahkamah Agung Memutus ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun dan Pengadilan Tinggi Surabaya.Menurutnya dari tiga tingkatan benteng peradilan tersebut, yakni PN, PT dan MA telah memberikan Putusan yang mencerminkan potret keadilan yang otentik dari upaya hukum yang kami perjuangkan.

” Atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Kliennya dan setelah Incracht dimungkinkan kami segera akan melakukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan dan mengajukan Gugatan ganti rugi terhadap PT Hasta Mulya Putra ” , Kata Dwi Arrie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik, SH dari Kantor Hukum Ub & Partner kepada media ini.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat 1 yakni Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan bahwa ia akan melaporkan terlebih dahulu kepada Principal dan seperti apa nanti langkah yang akan diambil menunggu kliennya.( Jhon ).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments