DERAP.ID || Madiun – Berawal dari pembelian unit rumah senilai kurang lebih 800 juta rupiah yang pada ujungnya pembeli belum bisa mendapatkan Sertifikat, karena pengembang masuk bui dan Sertifikat tergadaikan di Bank Muamalat, seorang warga yakni Hartono melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap PT Hasta Mulya Putra sebagai Tergugat 1 , Manager Keuangan sebagai Tergugat 2 dan Bank Muamalat sebagai Tergugat 3.Dalam perkara ini, Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Usman Baraja, SH, MH dari Kantor Hukum Ub & Partners.
Saat diwawancarai terkait turunnya Putusan Kasasi perkara tersebut, Usman Baraja,SH,MH mengatakan bahwa Di Putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Kota Madiun Penggugat memenangi perkara tersebut, kemudian di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Memutus ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun yang kemudian ditingkat Kasasi, Mahkamah Agung Memutus ” Menguatkan ” Putusan PN Madiun dan Pengadilan Tinggi Surabaya.Menurut Usman Baraja bahwa dalam artian perkara itu berhasil dimenangkan secara sempurna di tiga tingkatan Peradilan oleh Penggugat melalui pembelaan hukum oleh Kuasa Hukumnya yakni Usman Baraja, SH, MH dari Kantor Hukum Ub & Partners.
” Hari ini tadi kami sudah mendapatkan Relass Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.Hasil putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung atas perkara gugatan perdata ini menurut saya adalah fakta dimana jikalau ada pihak yang mau menilai pembelaan hukum dari Kami Ub & Patners,ya Putusan inilah sebagai bukti riil dari penanganan keperdataan yang bisa kami lakukan untuk kepentingan hukum klien kami.Anda sudah bisa menilai sendiri tentunya “, Kata Advokat Usman Baraja, SH, MH menjawab pertanyaan dari media ini di kantornya terkait kiat khusus yang dilakukan dalam penanganan hukum perkara ini hingga bisa memenangkan perkara ini mulai tingkat PN, PT dan Kasasi di MA. Setelah putusan kasasi ini Incrach, menurut Usman Baraja dimungkinkan pihaknya segera melakukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan dan mengajukan Gugatan ganti rugi terhadap PT Hasta Mulya Putra.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat 1 yakni Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas turunnya Putusan Kasasi perkara ini melalui pesan Whatsapp belum merespon atau belum membalas pesan Whatsapp dari media ini. ( Jhon ).