Wednesday, June 25, 2025
HomeHukum KriminalLawyer Tersangka Kasus Persetubuhan Protes Pemberitaan Media Dengan Diksi " Pemerkosaan "

Lawyer Tersangka Kasus Persetubuhan Protes Pemberitaan Media Dengan Diksi ” Pemerkosaan “

DERAP.ID || Madiun – Ramai pemberitaan di media terkait kasus dugaan Persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, Pengacara atau Lawyer dari terduga pelaku atau Tersangka R yakni Ibrahim,SH keberatan dan menyatakan protes kepada sejumlah awak media yang menulis berita dengan Diksi judul ” Pemerkosaan “. Sejumlah awak media yang usai meliput Rillis dari Polres Madiun terkait perkara tersebut, ditemui oleh Pengacara atau Lawyer tersangka dengan inisial R yakni Advokat Ibrahim Achmad,SH,MH.

” Saya sebagai Lawyer dari tersangka menyatakan keberatan dan protes atas penulisan di pemberitaan media dengan diksi ” Pemerkosaan “.Saya sepakat bahwa ini menyangkut dengan undang undang tentang Perlindungan Anak. Menurut saya setelah mendengarkan pengakuan dari klien saya dan melihat riwayat terjadinya kasus ini seperti yang disampaikan oleh klien saya serta posisi hukum mengacu pada penerapan pasal atas perkara tersebut, menurut saya lebih pas disebut ” Persetubuhan anak dibawah umur ” , Kata Advokat Ibrahim Achmad,SH,MH kepada sejumlah awak media pada Kamis, 12 Desember 2024 di kantin Polres Madiun.Dikatakan lebih lanjut oleh Ibrahim, SH bahwa menurutnya dia tidak serta merta membela kliennya habis habisan, tetapi lebih kepada Pembelaan hak hak hukum kliennya sampai nanti akan kita buka blak blak,an dan biar menjadi terang benderang faktanya di Pengadilan.Menurutnya karena ini menyangkut materi pokok perkara, dirinya belum bersedia memberikan keterangan lebih detail kepada awak media.

Seperti diketahui kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban yang disamarkan namanya ‘bunga’ dengan tersangka berinisial R, warga Kabupaten Madiun saat ini tengah dalam penanganan perkaranya oleh Polres Madiun.Diduga tersangka R melancarkan aksinya terhadap korban sejak tiga tahun yang lalu ( 2021 ) ketika korban masih sekolah tingkat SMP yang saat ini sudah sekolah di tingkat SMK.Yang cukup miris pula diketahui jika korban adalah anak dari teman pelaku sendiri.Diduga persetubuhan tersebut dilakukan lewat intimidasi via chatting Whatsapp oleh pelaku ke korban dan rata rata dilakukan sebulan dua kali yang jika korban menolak, pelaku mengancam video yang dibuat oleh pelaku akan disebarluaskan.(Jhon).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand