Tuesday, January 21, 2025
HomeHukum KriminalMA Tolak Kasasi "Yayasan Dewi Masyithoh"& Umi Sulistyani Perkara Dengan PC NU...

MA Tolak Kasasi “Yayasan Dewi Masyithoh”& Umi Sulistyani Perkara Dengan PC NU Kota Madiun

DERAP.ID || Madiun – Sengketa hukum keperdataan terkait obyek tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang terletak di Jln. Alon alon barat no.6 Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dengan sertifikat hak milik (SHM) no. 677 seluas 595 m2 antara Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Kota Madiun melawan Yayasan Dewi Masyithoh telah Diputus oleh Mahkamah Agung RI. Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Yayasan Dewi Masyithoh dan Umi Sulistyani ” Ditolak ” Majelis Hakim Kasasi MA dengan nomor perkara 3917 K / Pdt / 2024 jo 25/Pdt.G/2023/PN MAD.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut telah bergulir proses hukumnya di Pengadilan Tingkat Pertama yakni di PN Kota Madiun.Kemudian setelah diputus oleh PN Kota Madiun, perkara tersebut naik banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan setelah diputus oleh PT Surabaya yang menguatkan Putusan PN Madiun perkaranya berlanjut ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Kuasa Hukum Termohon Kasasi ( NU Cabang Kota Madiun ) yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH yang dihubungi oleh media ini membenarkan terkait turunnya Putusan Kasasi MA terkait perkara ini.
” Betul saya sudah mendapatkan surat Rellass Pemberitahuan putusan Kasasi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kota Madiun ” , Kata Advokat Suryajiyoso, SH, MH kepada media ini. Dikatakan lebih lanjut oleh Advokat Suryajiyoso, SH, MH bahwa sebelum perkara ini naik Kasasi, pada tingkat Pengadilan Tinggi atau PT bunyi putusan nya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi, Dalam Konvensi ; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Dalam pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.

Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang terletak dijalan Alon alon barat no. 6 Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no.677 dengan luas tanah 595 m2 adalah milik Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik no. 677 adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan atau konfirmasi dari Pemohon Kasasi atas Putusan Kasasi MA yang menolak permohonan kasasi pemohon. (Jhon).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments