DERAP.ID II Madiun – Merespon pemberitaan yang sedang ramai di Publik terkait kejadian Penertiban pengosongan sebuah rumah yang diklaime sebagai aset BUMN di jalan TGP kota Madiun kemarin yang nyaris menimbulkan ‘ benturan argumentasi ‘ yang cukup serius dengan Publik, media ini mencoba menggali literasi dan mewawancarai salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik di Madiun.Advokat Adi Juwono,SH menyampaikan tanggapan dan pendapatnya terkait peristiwa Penertiban pengosongan rumah oleh salah satu BUMN yang terjadi dan sempat menjadi perhatian publik saat ini. Menurutnya bahwa penegakan supremasi hukum dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum untuk semua pihak termasuk untuk setiap warga masyarakat di negeri yang memiliki motto ” Negara Hukum ” ini harus terus diperjuangkan dan diimplementasikan secara terbuka, serius dan berintegritas serta profesional.
” Menurut saya langkah yang cukup penting dan ideal dari kacamata hukum terkait sengketa kepemilikan sebuah obyek tanah dan bangunan yang riwayatnya adalah Eingendom atau obyek obyek peninggalan jaman Belanda, negara ini sudah ada Lembaga yang namanya Balai Harta Peninggalan atau BHP yakni sebuah Lembaga dibawah naungan Kemenkumham RI yang menurut saya sangat relevan untuk melakukan penelusuran terhadap aset aset yang saat ini sering menimbulkan konflik dan sengketa antara sebuah BUMN dengan Penghuni rumah “, Kata Advokat Adi Juwono,SH menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh media ini menyikapi masih sering terjadinya klaime dan penguasaan sepihak atas obyek tersebut.
Dikatakan lebih lanjut oleh Adi Juwono,SH yang kesehariannya berprofesi sebagai Lawyer atau Pengacara ini bahwa sepengetahuannya menyangkut obyek obyek tanah dan atau bangunan yang dulunya diketahui adalah peninggalan Belanda dan berstatus Eingendom, sepanjang status kepemilikannya belum beralih atau berubah menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM dan atau belum berdasar atas Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika terjadi konflik status kepemilikan atas obyek obyek yang dimaksud,seyogyanya perlu dan penting dilakukan penelusuran ke Lembaga BHP.
Klaime atau pengakuan penguasaan atas obyek obyek lahan atau tanah atau bangunan dari status riwayat yang diketahui masih bersifat Eingendom, peralihan dan penguasaannya didasarkan pada alat bukti hukum seperti Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang umumnya memiliki tempo atau masa berlakunya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.Masih menurut Adi Juwono, SH bahwa penelusuran atas obyek obyek yang dimaksud dapat dimohonkan oleh yang menguasai dengan memperhatikan kepentingan bekas pemegang haknya.
Bagi tanah tanah yang diketahui pemilik atau pemegang haknya, dapat langsung dimintakan ijinnya kepada pemegang atau dalam bentuk pemberian ganti kerugian. Bagi tanah tanah yang tidak diketahui pemilik atau pemegang haknya akan dilakukan pengecekan wasiat di Balai Harta Peninggalan atau BHP yang kemudian bangunan atau segala sesuatu yang berdiri diatas tanahnya akan ditaksir nilainya untuk hasil taksir diuangkan dan dititipkan di BHP sekaligus diumumkan dalam surat kabar selama 1 bulan.Perbuatan yang dilakukan oleh pemegang hak sebagai subyek hukum dimana perbuatan tidak melakukan konversi atas tanah Eingendom Verponding tidak sesuai dengan pengaturan UUPA dapat menimbulkan akibat hukum.
Menurut Pedro Sutanto dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ” Akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding dalam sengketa kepemilikan tanah , Eigendom Verponding merupakan hak atas kepemilikan tanah yang wajib disesuaikan haknya melalui ketentuan konversi UUPA. Pelaksanaan konversi diberikan jangka waktu sampai dengan 24 September 1980.Dalam prakteknya masih dijumpai pengakuan kepemilikan tanah bekas Eigendom Verponding yang kemudian terjadi sengketa atas tanahnya.Sebagai contoh pengakuan kepemilikan bekas Eigendom Verponding dalam Putusan nomor 19/Pdt G/2019/Pn.Slw dan Putusan nomor 30/Pdt.G/2019/Pn.Unr.Rumusan masalah dalam penelitian ; 1.Bagaimana status hukum bekas tanah Eigendom Verponding ? . 2.Bagaimana akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding yang tidak dilakukan konversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ? . 3.Bagaimana akibat hukum bagi pemegang hak bekas Eigendom Verponding yang tidak dikonversi dalam sengketa kepemilikan tanah?
” Sekilas seperti itulah jika saya diminta menanggapi terkait terjadinya konflik atau sengketa status kepemilikan atas obyek tanah dan atau bangunan akhir akhir ini.Yang terpenting menurut saya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di negeri ini harus diperjuangkan dan diwujudkan “, Kata Advokat Adi Juwono, SH mengakhiri wawancara dengan media ini. (Jhon).
Informasi selanjutnya bisa kunjungi situs berikut ini https://kslnataru.or.id/.