Monday, June 2, 2025
HomeHukum KriminalBPN Kota Madiun Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun

BPN Kota Madiun Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun

DERAP.ID II Madiun – Pelayanan permohonan balik nama sertifikat BPN Kota Madiun patut dipertanyakan menyangkut komitmen pelayanan terhadap warga masyarakat. Ketika sebuah Institusi Pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kota Madiun diduga terkesan malah justru ‘ mempersulit ‘ permohonan balik nama Sertifikat Tanah yang diajukan oleh seorang warga masyarakat yang telah melengkapi berkas berkas persyaratan sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh Regulasi. Salah satu berkas persyaratan yang diajukan oleh Pemohon tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri kota Madiun atas keabsahan kepemilikan obyek bidang tanah yang akan dibaliknama. BPN kota Madiun diduga tidak patuh atau mengabaikan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun nomor 41 / PDT. G / 2023 / PN Mad tertanggal 16 November 2023 yang dalam Putusan tersebut ” Mengabulkan Gugatan para Penggugat Sebagian dengan Verstek ” . Dalam putusan tersebut juga dinyatakan Para Penggugat selaku ahli waris dari Anton Sudjono adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH, dari Kantor Hukum Adi Dewantoro mewakili kliennya yakni Yayuk Tjandrawati dkk yang telah menunjuk dirinya dan Advokat Adi Yuwono, SH dan Wahyu Edi Hartono,SH sebagai Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2023 kepada media ini. Dikatakan lebih lanjut oleh Djoko Purnawan Dewantoro bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun, kliennya secara hukum adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 1006 meter persegi yang terletak dijalan Jl. Manis raya yang dahulu dikenal setempat dengan Jl. Urip Sumoharjo gang Manis Raya Madiun. Masih menurut Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH bahwa riwayat proses jual beli atas obyek bidang tanah dari Antonius Lianto ( penjual ) kepada Anton Sudjono ( pembeli ) telah sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Menurutnya bahwa bukti kepemilikan atas tanah tersebut sudah Sah milik kliennya secara hukum dan hal tersebut sangat relevan sebagai salah satu prasyarat mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke BPN.

” Berdasarkan putusan Pengadilan tersebut klien saya bermaksud akan mengajukan permohonan balik nama atas obyek tanah tersebut ke BPN Kota Madiun, tapi oleh BPN ditolak ” , Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro kepada media ini. Padahal menurutnya berkas lainnya seperti Surat Keterangan Waris atau SKW dan Salinan Putusan Pengadilan sebagai kelengkapan persyaratan sudah dilampirkan dalam Permohonan pengajuan balik nama tersebut, tapi yang sungguh disayangkan adalah kok pihak BPN kota Madiun masih menolak. Menurut Djoko Purnawan Dewantoro beberapa waktu yang lalu dirinya sudah berupaya datang dan menjelaskan ke petugas BPN terutama perihal Putusan Pengadilan, namun petugas BPN kota Madiun masih tetap tidak menerima permohonan balik nama sertifikat tanah dari Kliennya tersebut. ” Kalau seperti itu bukan tidak mungkin kliennya akan mengambil langkah Hukum untuk Menggugat BPN Kota Madiun ” , kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro kepada media ini dikantornya.

Sementara itu Atmadi, Kasi PHP ( Penetapan Hak dan Pendaftaran ) BPN kota Madiun saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa menurutnya sebenarnya pihak BPN kota Madiun tidak menolak mentah mentah atas permohonan tersebut, namun karena faktor kehati hatian BPN jika nantinya ada Gugatan dari pihak lain. ” Sebenarnya sudah saya jelaskan ke Kuasa Hukum pemohon terkait Putusan Pengadilan tersebut, dimana putusan tersebut tidak memerintahkan pihak BPN untuk menindaklanjuti atas putusan tersebut ” , Kata Atmadi saat ditemui media ini dikantornya sambil menunjukkan Yurisprudensi putusan Pengadilan yang serupa dengan Perkara ini. Dikatakan lebih lanjut bahwa menurutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait hal tersebut, namun saat ditanyakan hasilnya seperti apa, Atmadi tidak menjelaskan secara pasti.
” Silahkan pemohon menggugat BPN kota Madiun saja agar ada Putusan Pengadilan yang bisa dijadikan acuan oleh BPN ” , Kata Atmadi kepada media ini. Saat ditanyakan oleh media ini apakah pihak Pemohon sudah melengkapi syarat syarat sebagaimana pemohon Balik Nama Sertifikat pada umumnya, dikatakan oleh Atmadi pemohon sudah melengkapi berkas berkas persyaratan, hanya persoalannya pada Putusan Pengadilan saat ini. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand