DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Shayla Novita Sari,Perawat Rs Swasta bersama suaminya Muchamad Wahyudi,dan Eric Angga dengan kasus penjualan obat bekas pasien COVID-19, Shayla Novita Sari hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di dalam persidangan itu, Shela Perawat Rs.Swasta untuk menjalani sidang bersama terdakwa yang lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga sementara (masing-masing terdakwa dalam berkas tersendiri).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta SH MH juga memvonis Shayla Novita Sari dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu rupanya lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki.
“Terdakwa Shaylla Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5/2022).
Mendengar hal itu, JPU Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, tuntutan yang disampaikannya adalah 1 tahun 6 bulan.
“Kami menunggu mereka (pihak terdakwa), kalau banding ya saya banding,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak Media, pada Hari Senin (23/5/2022).
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasetijo. Namun, ia sempat mengeluhkan jaringan telepon seluler saat sidang secara daring kala itu. Sebab, kliennya tak bisa mendengar secara jelas putusan yang disampaikan majelis hakim.
“Kami pikir-pikir dengan putusan tersebut,” tuturnya.
Perkara jual beli obat bekas pasien COVID-19 di salah satu RS swasta di Surabaya jenis actemra oleh Shayla Novita Sari dan dibantu oleh suaminya, Muchamad Wahyudi langsung gempar waktu itu kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya. Terdakwa Shela yang bekerja sebagai perawat sejak Tahun 2010 itu juga mengaku, mulanya dia dimintai tolong melalui suaminya oleh terdakwa Eric. sebab, saudaranya terjangkit COVID-19 dan kritis.
“Sementara itu, ada juga pasien atas nama Tuan Tjahan, sementara obat tersebut belum sempat dipergunakan karena pasien Tuan Tjahan sudah keburu meninggal dunia. Sementara itu dari pihak keluarga pasien, semua barang-barang tidak ada yang sempat diambil, termasuk obat actemra, terus sementara itu obat tersebut langsung saya amankan,” kata Shayla Novita Sari saat dimintai keterangan dalam persidangan.
Sementara aksi ketiganya untuk melakukan transaksi. Kemudian, Shayla Novita Sari juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta.Rupiah. Selanjutnya, dengan keuntungan sebesar itu terdakwa Shayla Novita Sari Perawat Rs Swasta di Surabaya langsung dipergunakan untuk membeli perhiasan berupa satu buah cincin, dan sepeda motor, untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setelah berjalan 1 bulan, terdakwa Shayla Novita Sari dipanggil oleh Pimpinan Rumah Sakit tempat bekerjanya bahwa seharusnya obat actemra itu tidak diperjual belikan bebas itupun harus ada resep dari dokter. Dengan terkait permasalahan ini, saya memang mengakui bersalah dan sangat menyesal,” ujar Perawat Shayla Novita Sari
Atas perbuatan terdakwa Perawat Rs Swasta Shayla Novita Sari dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(@Budi Rht DERAP.ID)