Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalTambang Emas Ajibarang: Tiga Buruh di Kursi Terdakwa, Aktor Utama di Mana?

Tambang Emas Ajibarang: Tiga Buruh di Kursi Terdakwa, Aktor Utama di Mana?

Derap.id | Purwokerto — Bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto, tiga perkara pidana terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Ketiganya terdaftar terpisah namun dilatarbelakangi fakta-fakta yang saling terkait:

– Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Terdakwa: Slamet Marsono alias Marsono bin Pujiarto
– Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Terdakwa: Gito Zaenal Habidin alias Gito bin Sunardi Carim
– Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Terdakwa: Yanto Susilo alias Yanto bin alm Dodo

Ketiga terdakwa ditahan sejak 29 Oktober 2025 oleh Satreskrim Polresta Banyumas dan kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pada 24 Desember 2025. Semua berkas dijadwalkan disidangkan pada 19 Januari 2026.

Berita sebelumnya:
Mengetuk Istana untuk Keadilan Buruh Tambang

Bukti Sitaan: Luas, Kompleks, dan Berkaitan dengan Tambang

Penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yang menurut jaksa menggambarkan alat dan bahan yang biasa digunakan dalam operasi pertambangan:

– Dari Slamet Marsono: karung batu material, tabung LPG 3 Kg, garam grosok, natrium sianida, hydrogen peroksida, boraks, logam hasil olahan ±22 gram, alat pembakaran, timbangan digital, dan perangkat lainnya.
– Dari Yanto Susilo: satu unit ponsel Oppo A5 Pro.
– Dari Gito Zaenal Habidin: ratusan karung batu material, tabung hydrogen peroksida, soda flake, blower, tungku oven, tabung oksigen, regulator las, pompa penyedot serta mesin dan perangkat tambang lainnya termasuk mesin crusher, konveyor, cyclone, kompresor, dan pompa penyedot di dua gudang.

Penyitaan tersebut didukung Penetapan Penyitaan dari PN Purwokerto pada Oktober–November 2025.

Legalitas, Posisi Hukum, dan Polemik Sosial

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba (UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009) juncto Pasal 55 KUHP (keterlibatan dalam kegiatan yang dilarang tanpa izin). Namun, kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H., menolak keras arah penetapan tersangka.

Berita sebelumnya:
Mengetuk Istana untuk Keadilan Buruh Tambang

Menurut Djoko Susanto, kliennya bukan pemilik, pengelola, atau pemodal usaha pertambangan. Ketiganya hanyalah buruh harian lepas — pekerja las, angkut, dan tenaga kasar — yang bekerja dengan upah harian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa hukum justru menargetkan pihak paling lemah dalam rantai produksi, bukan aktor utama yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kegiatan tambang.

“Hukum ini salah sasaran. Yang disasar bukan aktor utama, melainkan pekerja paling bawah,” tegasnya.

Harapan Keadilan dan Slogan yang Dikritik

Penasihat hukum juga mengkritik sistem hukum yang dinilainya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menyerukan hakim untuk tidak semata menegakkan law in books (hukum dalam naskah) tetapi juga mempertimbangkan law in action — kondisi sosial, rasa keadilan, dan norma agama yang hidup di masyarakat.

“Ada hak sosial, unsur justice yang lebih tinggi daripada sekadar angka pasal,” ujarnya, mengetuk hati nurani majelis hakim yang sama untuk menangani ketiga perkara ini.

Permohonan Abolisi ke Istana Merupakan Bukti Keputusasaan

Sebelumnya, ketiga buruh ini melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI pada awal tahun baru, sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di luar jalur peradilan biasa.

Berita sebelumnya:
Mengetuk Istana untuk Keadilan Buruh Tambang

Permohonan itu mencerminkan harapan warga dan keluarga yang menyatakan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut telah berhenti jauh sebelum penangkapan, serta kebingungan atas lokasi tanggung jawab hukum yang kini justru menjerat buruh biasa.

Kesimpulan: Ujian Keadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto

Kasus ini kini berdiri sebagai salah satu contoh sengketa hukum dan keadilan sosial, antara tafsir aturan hukum, bukti di tempat kejadian perkara, dan realitas kehidupan buruh yang rentan. Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto nanti tidak hanya akan menentukan nasib tiga warga Pancurendang, tetapi juga menjadi barometer cara negara memosisikan hukum terhadap rakyat kecil dalam sengketa sumber daya alam. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand