Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalFungsi Terbalik BPD: Sawah Kas Desa Klapagading Kulon Dijual, Pertanggungjawaban Menghilang

Fungsi Terbalik BPD: Sawah Kas Desa Klapagading Kulon Dijual, Pertanggungjawaban Menghilang

Derap.id | Banyumas – Ketegangan antar-lembaga di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memasuki babak baru. Kuasa hukum Kepala Desa Karsono, Djoko Susanto, SH, melontarkan kritik tajam kepada Ketua BPD Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, yang dinilai gagal menjalankan fungsi kemitraan dan justru terlibat dalam polemik berkepanjangan seputar pengelolaan aset desa, khususnya sawah kas desa (SKD).

Dalam pernyataan resminya, Djoko menuding bahwa di tengah kondisi desa yang sedang “tidak baik-baik saja”, BPD – alih-alih menjadi penyeimbang dan mitra strategis – turut memperkeruh situasi dengan mengusulkan pengisian jabatan perangkat desa langsung kepada Bupati, langkah yang menurutnya berada di luar domain kewenangan BPD.

Namun sorotan terbesar diarahkan bukan hanya pada sikap kelembagaan, tetapi pada rekam jejak pengelolaan SKD sejak 2013 hingga 2025 yang disebut Djoko penuh kejanggalan administrasi.

Menurut Djoko, pada periode 2013–2019, saat Kholis masih menjabat Wakil Ketua BPD sekaligus Bendahara Panitia Lelang Desa, sawah kas desa diduga diperjualbelikan tanpa laporan komprehensif kepada kepala desa. Nilai total penjualan kala itu disebut mencapai sekitar Rp700 juta, tetapi tidak pernah disampaikan secara utuh kepada Kades.

Berita terkait:
Polemik Desa Klapagading Kulon: Surat BPD ke Bupati Picu Kritik Kuasa Hukum Kades

Djoko juga menyampaikan bahwa praktik serupa berulang pada 2020–2023, saat SKD dilelang oleh Dedi Fitrianto, dan menurut klaimnya, BPD kembali tidak membuat laporan resmi ke kepala desa. Hal ini, lanjutnya, terus berlanjut pada 2024–2025, saat lelang sawah kas desa kembali disebut Djoko dilakukan di bawah otoritas Ketua BPD.

Puncak persoalan, menurut Djoko, terjadi pada tahun 2025. Ia menyatakan bahwa Ketua BPD menjual sawah kas desa tanpa perintah kepala desa, tanpa panitia lelang, dan tanpa mekanisme kelembagaan yang sah, selama dua tahun atau empat musim tanam. Hasil penjualan itu pun, katanya, tidak pernah dilaporkan kepada Kades Karsono.

“Ini bukan lagi soal beda pandangan. Ini soal tertib administrasi yang absen, fungsi pengawasan yang lumpuh, dan aset desa yang diperlakukan seperti komoditas pribadi, bukan barang publik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Djoko.P

Polemik ini membuka pertanyaan yang lebih besar, apakah pengelolaan aset desa di Klapagading Kulon telah lama berjalan tanpa pengawasan efektif? Jika klaim ini benar, maka persoalannya bukan hanya etika, tetapi potensi pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan fungsi lembaga.

BPD sejatinya lahir dari mandat representasi warga dan diberi peran mengawasi, bukan mengeksekusi – apalagi mengeksekusi aset desa tanpa panitia dan tanpa pertanggungjawaban. Ketika fungsi itu terbalik, yang tersisa bukan kemitraan, melainkan kontestasi kuasa.

Berita terkait:
Polemik Desa Klapagading Kulon: Surat BPD ke Bupati Picu Kritik Kuasa Hukum Kades

Di tengah kebisingan elite desa, masyarakat Klapagading Kulon justru menanti hal yang lebih mendasar: kejelasan status aset desa, pemulihan tata kelola, dan pemerintahan desa yang kembali fokus melayani, bukan saling menuding tanpa ujung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa desa bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup warga. Ketika lembaganya kehilangan kompas, yang paling dirugikan bukan Kades atau BPD – tetapi kepercayaan publik itu sendiri. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand