Derap.id | Banyumas – Dinamika pemerintahan Desa Klapagading Kulon kembali memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat resmi berkirim surat kepada Bupati Banyumas pada 7 Januari 2026, menanggapi terbitnya Surat Kepala Desa Nomor 001 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sembilan perangkat desa.
Surat bernomor 46/BPD-KGK/1/2026 itu pada pokoknya menegaskan posisi BPD sebagai lembaga pengawas yang tidak menyetujui maupun menolak kebijakan PTDH, tetapi berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai hukum. BPD juga menyoroti belum disampaikannya hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator, sementara masa jabatan Sekdes paripurna sejak 3 Januari 2026. Atas dasar itu, BPD mengusulkan pengisian jabatan Sekdes dan meminta fasilitasi pembinaan dari Pemkab Banyumas demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Namun, langkah kelembagaan BPD tersebut menuai respons keras dari kuasa hukum Kepala Desa Karsono, Djoko Susanto, SH. Ia menilai surat itu mengandung kontradiksi sikap dan kekeliruan dalam pemahaman kewenangan.
“Ketua BPD secara tidak langsung mengakui adanya pemecatan dengan mencatat surat PTDH. Tetapi ketika mengusulkan pengisian perangkat desa kepada Bupati, itu salah alamat. Pengisian perangkat desa adalah kewenangan penuh kepala desa, bukan bupati,” ujar Djoko.

Berita terkait:
Dugaan Maladministrasi Menguat, Kades Klapagading Kulon Laporkan Aspem Banyumas ke Ombudsman RI
Djoko juga menyampaikan nada penyesalan atas langkah BPD yang menurutnya berpotensi memperkeruh suasana desa yang masih berupaya pulih pasca-pemberhentian perangkat. Ia menyebut surat itu sebagai bentuk pengakuan institusional terhadap kebijakan PTDH yang diteken Kepala Desa Karsono pada 2 Januari 2026.
Lebih jauh, Djoko mengaitkan sosok Ketua BPD, Kholis Yullianto, dengan perkara hukum lain yang kini tengah bergulir. Ia menegaskan bahwa nama Ketua BPD tercantum dalam laporan pihaknya ke Bareskrim Mabes Polri, bersama delapan perangkat lain, atas dugaan konflik internal dan maladministrasi.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan klaim tambahan yang bersifat personal terhadap Ketua BPD. “Menurut informasi dari Pak Kades, Ketua BPD diduga menjual tanah garapan desa. Hingga kini uang hasil transaksi itu belum disetorkan ke kas desa,” katanya.
Djoko menambahkan, tudingan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya membawa perkara ke ranah penegakan hukum. Namun hingga berita ini ditulis, pihak BPD maupun Ketua BPD belum menyampaikan klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut.
Pengamatan dari tim media DerapNasional, polemik ini mencerminkan problem klasik di tingkat desa, yakni kaburnya batas fungsi pengawasan dan eksekusi, yang kerap bersinggungan dengan relasi kuasa. Jika tidak segera dimediasi secara terukur, ketegangan kelembagaan seperti ini berisiko menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Berita terkait:
Dugaan Maladministrasi Menguat, Kades Klapagading Kulon Laporkan Aspem Banyumas ke Ombudsman RI
Di sisi lain, masyarakat desa justru menunggu hal yang lebih mendasar tentang kepastian pelayanan administrasi, kejelasan jabatan, dan stabilitas pemerintahan desa yang berjalan sesuai aturan, bukan ego sektoral antar-lembaga.
Masyarakat Klapagading Kulon khususnya, tentu berharap agar roda pemerintahan desa kembali berputar secara tertib, akuntabel, dan kondusif. (wd)
