Derap.id | Banyumas — Tiga buruh tambang rakyat asal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, kini menaruh harap pada pintu tertinggi kekuasaan negara. Melalui kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, S.H., permohonan abolisi resmi diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, bertepatan dengan awal tahun baru.
Ketiga buruh tersebut — Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin — telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sejak 29 Oktober 2025. Mereka dijerat Pasal 161 UU Minerba (UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009) juncto Pasal 55 KUHP, terkait aktivitas pertambangan emas rakyat di wilayah Ajibarang. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pada 24 Desember 2025, menandai babak baru proses pidana yang terus bergulir.
Namun, bagi penasihat hukum, jerat hukum itu dinilai keliru arah. Djoko Susanto menegaskan, kliennya bukan pemilik, pengelola, maupun pemodal tambang. Mereka buruh harian lepas — pekerja las, tenaga angkut, dan pekerja kasar lainnya — yang dibayar Rp100 ribu per hari untuk menyambung hidup keluarga. “Hukum ini salah sasaran. Yang disasar bukan aktor utama, melainkan pekerja paling bawah,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
Dari Balik Jeruji, Buruh Tambang Ajibarang Memohon: “Tolong Anak Istri Saya”
Pemberhentian operasi tambang rakyat di Grumbul Tajur selama dua tahun terakhir, menurut Djoko, telah memukul nadi ekonomi ratusan keluarga. Pertambangan itu bukan sekadar lubang galian; ia adalah ruang hidup, lapangan nafkah, dan ekosistem sosial yang tumbuh bertahun-tahun di luar radar kebijakan negara.
Penahanan tiga buruh tersebut dipandang sebagai representasi wajah klasik penegakan hukum di sektor sumber daya alam: tajam ke bawah, tumpul ke atas — tebang pilih yang meminggirkan keadilan substantif.
“Kami mengetuk hati nurani Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatif sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, jo UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi ini diperlukan demi kepentingan negara yang lebih besar, yaitu melindungi rakyat kecil yang hanya mencari nafkah,” kata Djoko dalam pernyataan resmi kepada media di Purwokerto.
Berita sebelumnya:
Dari Balik Jeruji, Buruh Tambang Ajibarang Memohon: “Tolong Anak Istri Saya”
Langkah ini bukan hanya soal tiga nama dalam berkas perkara. Ia adalah kritik sunyi dari kaki Gunung Tajur kepada negara: siapa yang sejatinya dilindungi oleh hukum tambang — izin, pasal, atau manusia?
Surat permohonan itu tidak berhenti di meja Presiden. Djoko juga menembuskan dokumen ke Ketua DPR RI, Komisi III DPR, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, hingga Komisi Kejaksaan. Tujuannya jelas, untuk memastikan perkara ini tidak sekadar legal, tetapi juga legitimate secara moral dan konstitusional.
Di awal 2026, tiga buruh tambang Banyumas menaruh harap pada keadilan yang tidak menutup mata pada posisi paling rapuh. (wd)
