Derap.id | Banyumas — Remaja perempuan 17 tahun berinisial RK, warga Desa Plana, Kecamatan Somagede, resmi menempuh jalur hukum usai menjadi korban dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak oleh pria berinisial G, warga Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Banyumas.
Langkah hukum ini ditempuh setelah rangkaian upaya mediasi dan janji pertanggungjawaban dari pihak terduga pelaku tak menemui titik terang. Didampingi tim hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, RK dijadwalkan melapor ke Polresta Banyumas pada Jumat (2/1/2026) besok.
Kasus ini, menurut kuasa hukum H. Djoko Susanto, S.H., bukan sekadar cerita tentang relasi personal yang kandas, tetapi cermin rapuhnya perlindungan bagi anak di bawah umur ketika hukum sosial dan hukum negara berjalan tak seiring.
Kronologi yang Sarat Ketimpangan
Hubungan RK dan G bermula pada awal 2024, yang berujung pada kehamilan RK saat ia masih 16 tahun. Di hadapan keluarga dan pendamping hukum, G sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab, termasuk menikahi RK. Namun, komitmen itu runtuh seiring waktu. Janji tak ditepati, hingga RK melahirkan bayinya dua minggu lalu.
“Klien kami sudah berkali-kali menagih janji, tapi terus dibohongi. Bahkan saat hamil, pelaku sempat meminta janin digugurkan. Kini bayi sudah lahir, pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi,” ungkap Djoko dalam keterangan pers, Kamis (1/1/2026) sore.
Pernyataan itu menandai titik balik, ketika jalur kekeluargaan buntu, hukum pidana menjadi benteng terakhir.
UU Perlindungan Anak, bukan Opsi tetapi Keharusan
Djoko menekankan, usia RK menjadikan kasus ini masuk ranah pidana khusus, dengan unsur yang dinilai sangat kuat berdasarkan UU Perlindungan Anak. Penegakan hukum di sini bukan soal kriminalisasi relasi, melainkan pemulihan hak anak — baik RK sebagai korban, maupun bayinya sebagai subjek yang terancam kehilangan masa depan sebelum sempat memilihnya.
“Unsur pidananya sangat kuat karena korban masih di bawah umur. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan agar pelaku diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Korban di Usia Nifas, Pelaku di Usia Tanpa Beban
Di tengah masa nifas yang baru berjalan dua minggu, RK sudah kembali bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Tanpa nafkah, tanpa komunikasi, tanpa pengakuan.
“Dia hidup seperti orang lajang tanpa beban. Sementara saya harus pontang-panting kerja buat biaya anaknya. Komunikasi juga sudah diputus selama seminggu terakhir,” ujar RK saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kalimat RK sederhana, tapi menghantam: ada anak yang dilahirkan, tetapi ada tanggung jawab yang tidak ikut lahir.
Lebih dari Sekadar Laporan
Laporan ke Polres Kota Banyumas bukan akhir, melainkan awal. Awal untuk menagih pengakuan, perlindungan, dan keadilan. Awal untuk memastikan bayi yang lahir dari relasi yang timpang, tidak tumbuh dalam ketimpangan yang sama.
Di republik yang menjunjung hak anak dalam undang-undang, kasus RK menjadi pengingat, bahwa pelanggaran terhadap anak bukan hanya melukai satu individu, tetapi merobohkan satu masa depan. (wd)
