Derap.id | Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan perangkat desa, Jumat (2/1/2026). Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026, dengan alasan utama pembangkangan terhadap pimpinan, kegagalan pelaporan administrasi dan keuangan, serta dampak stagnasi pelayanan publik.
Pendahuluan dalam dokumen resmi, menimbang, Kades menilai Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan), Agus Subarno, S.T (Kaur Perencanaan), Edi Susilo, S.H (Sekdes), Ahmad Syaefudin (Kadus V), Dedi Fitrianto (Kadus III), Sodikin (Kadus II), Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan), Jaril, S.H (Kasi Pemerintahan), dan Ratini, S.H (Kaur Umum) tak mengindahkan teguran lisan, tertulis, hingga SP1-SP3. Mereka juga disebut pernah mendemo Kepala Desa, tidak melaporkan SPJ/LPPD/LPPD Tahunan, dan menggunakan anggaran tanpa pertanggungjawaban.
“Desa sudah dua tahun lebih tertinggal dalam pembangunan dan bantuan. Teguran dan pembinaan diabaikan. Ini kehendak masyarakat, dan demi berputarnya roda pemerintahan,” ujar Karsono.

Berita sebelumnya:
Kades Klapagading Kulon Buka Suara: Dari Dugaan Pelanggaran Anggaran hingga Aksi “Menggulingkan Pemerintahan Desa”
Tuduhan terhadap dirinya terkait Bansos Rp600 juta dan laporan Tipikor tidak terbukti dan nihil temuan. Menurutnya, pemecatan bukan semata konflik internal, melainkan koreksi sistemik agar pelayanan—termasuk bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang sebelumnya bisa 100 rumah per tahun—tak lagi terhenti.
Ketua RW 8 Ranjingan, Kuat Santoso, menegaskan dampaknya nyata. “Bantuan bergilir terhenti. Warga dirugikan. Kami ingin pembaruan kinerja dan pelayanan pulih,” katanya.
Kades menyatakan seluruh fasilitas dan aset desa ditarik kembali. Untuk mengisi kekosongan, pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Camat Wangon, melibatkan warga berkemampuan IT sebagai relawan pelayanan, sambil menyiapkan rekrutmen perangkat baru.

Berita sebelumnya:
Kades Klapagading Kulon Buka Suara: Dari Dugaan Pelanggaran Anggaran hingga Aksi “Menggulingkan Pemerintahan Desa”
Karsono Tegas, sembilan perangkat desa di-PTDH. Keputusan tersebut menjadi penanda bahwa otoritas desa diuji bukan pada retorika, melainkan pada akuntabilitas dan keberpihakan pada layanan warga. Di Klapagading Kulon, itu dimulai dengan langkah tegas di awal 2026.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades, H Djoko Susanto SH menegaskan, kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan, apabila keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
“Silahkan bagi yang keberatan, ajukan kepada Pengadilan Tinggi Urusan Negara atau PTUN,” katanya. (wd)
