Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalKuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Siap Laporkan Camat dan Asisten Pemerintahan ke...

Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Siap Laporkan Camat dan Asisten Pemerintahan ke Ombudsman

Derap.id | Banyumas – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, masih berlanjut. Di tengah tensi yang belum mereda, kuasa hukum Kepala Desa Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan melaporkan Camat Wangon, Dwiyono, SE., M.Si., dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyumas ke Ombudsman RI.

Langkah itu diambil setelah terbitnya surat Camat Wangon Nomor 400.10.2/1/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, berisi saran agar Kades mencabut SK 001–009/2026 tentang PTDH perangkat desa. Dalam surat tersebut, Camat menekankan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib melalui pemeriksaan berjenjang sesuai Perda Banyumas 13/2022, Perbup 16/2008 tentang Disiplin Perangkat Desa, serta UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk keharusan rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, dan pelaksanaan keputusan yang berlandaskan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berita sebelumnya:
Surat Camat vs Sikap Kades: PTDH yang Berubah Jadi Perang Tafsir

Namun, Djoko menilai surat Camat tersebut cacat hukum dan tidak netral. “Surat itu tidak wajib dilaksanakan. Sikap Camat justru memperkeruh suasana, padahal seharusnya netral,” ujarnya. Ia bahkan meminta Bupati maupun Pemkab mempertimbangkan mutasi Camat Wangon, karena dianggap mencampuri kewenangan Kades secara tidak proporsional.

Di sisi lain, Ahli Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, M.Hum, menilai kewenangan Kepala Desa dalam manajemen perangkat desa tidak bersifat absolut. Menurutnya, Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014 tentang Desa mewajibkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati. “Jika tahapan dan rekomendasi ini tidak dipenuhi, SK berpotensi cacat hukum dan bisa digugat ke PTUN,” tegasnya.

Prof. Aziz juga mengingatkan bahwa pemberhentian tidak boleh didasarkan pada ketidaksukaan pribadi atau perbedaan pilihan politik saat Pilkades, tanpa alasan hukum yang sah. Jika gugatan dikabulkan, PTUN dapat memerintahkan rehabilitasi nama baik dan pengembalian jabatan perangkat yang diberhentikan.

Berita sebelumnya:
Surat Camat vs Sikap Kades: PTDH yang Berubah Jadi Perang Tafsir

Dengan rencana pelaporan ke Ombudsman, kasus ini kini tidak hanya menyentuh aspek keabsahan administrasi, tetapi juga dugaan maladministrasi dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Publik menunggu, apakah langkah korektif ini mampu menghadirkan kepastian hukum, atau justru membuka babak baru sengkarut tata kelola di level akar rumput. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand