Derap.id | Banyumas — Polemik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memasuki babak baru. Kuasa hukum Kepala Desa Karsono, H. Djoko Susanto, SH, resmi melaporkan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/6/1/2026/BARESKRIM, yang ditandatangani oleh Perwira Siaga I SPKT Bareskrim, AKP Yudi Bintoro, SH, MH (NRP 86010157). Dalam surat tersebut, Djoko Susanto melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, serta pemalsuan surat dengan rujukan Pasal 486, 488, dan 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam rentang panjang, sekitar tahun 1999 hingga 2023, dengan korban atas nama Karsono, dan terlapor bernama ES, serta JR. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 6 Januari 2026 pukul 16.40 WIB.
Berita terkait:
Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Siap Laporkan Camat dan Asisten Pemerintahan ke Ombudsman
Djoko Susanto, dalam kapasitasnya sebagai advokat dan pelapor, menyatakan laporan dibuat untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi jabatan desa diproses secara hukum, setelah langkah pembinaan internal dinilai menemui jalan buntu.

Latar Konflik: Pemecatan 9 Perangkat Desa
Sebelumnya, pada Jumat (2/1/2025), Kepala Desa Karsono secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa melalui Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di halaman kantor desa. Apel bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik” itu dihadiri perwakilan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001–009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karsono menjelaskan, keputusan tersebut ditempuh setelah dua tahun konflik internal, serta pembinaan berjenjang yang tidak menunjukkan perubahan sikap dan kinerja.
Menurut keterangan resmi, sebelum dijatuhi PTDH, para perangkat desa telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, hingga SP-3 yang berakhir 29/12/2025. Namun, langkah administratif itu dianggap tidak membuahkan hasil, hingga berujung pada pemecatan.
Berita terkait:
Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Siap Laporkan Camat dan Asisten Pemerintahan ke Ombudsman
Babak Hukum Dimulai
Laporan ke Bareskrim menandai pergeseran konflik dari ruang administratif desa ke ranah penegakan hukum nasional. Dalam catatan STTLP, Bareskrim juga memberi ruang pemantauan perkara melalui sistem SP2HP online, sesuai prosedur transparansi penanganan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan rentang waktu tuduhan yang sangat panjang, aktor pemerintahan desa aktif, dan implikasi pada pelayanan publik. Di tengah dinamika tersebut, publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, sekaligus dampaknya bagi tata kelola Desa Klapagading Kulon ke depan. (wd)
