Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalSurat Camat vs Sikap Kades: PTDH yang Berubah Jadi Perang Tafsir

Surat Camat vs Sikap Kades: PTDH yang Berubah Jadi Perang Tafsir

Derap.id | Banyumas – Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas, kembali memicu polemik. Surat resmi dari Kecamatan Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026 menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib melalui tahapan hukum yang ketat, berpedoman pada Perda Banyumas No. 13/2022, UU No. 30/2024, serta Perbup No. 16/2008 tentang disiplin perangkat desa.

Substansi surat menyoroti kewajiban pemeriksaan lisan untuk pelanggaran ringan, serta pemeriksaan tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa untuk dugaan pelanggaran sedang hingga berat. Surat juga menekankan bahwa SK PTDH harus disertai rekomendasi tertulis Camat dan Bupati serta selaras dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Berdasarkan itu, Camat Wangon, Dwiyono SE., M.Si., menyarankan Kades Karsono mencabut SK 001–009/2026.

Berita sebelumnya:
Gaji Disetop, Kantor Desa Tetap Disesaki: PTDH di Klapagading Kulon Masuk Babak Baru

Saran tersebut ditolak. Kuasa hukum Kades Karsono, H. Djoko Susanto SH, menyebut surat Camat “cacat hukum dan tidak netral.” Ia bahkan mendorong Bupati dan Sekda mempertimbangkan mutasi Camat, menilai sikapnya “memperkeruh suasana.”

Di sisi lain, Karsono menegaskan pemberhentian dilakukan setelah pembinaan dan sanksi berjenjang—teguran lisan, tertulis, hingga SP1 dan SP2—yang dinilai tak diindahkan. Keputusan itu diumumkan dalam Apel Kesetiaan NKRI bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik” pada 2 Januari 2026, dihadiri unsur RT, RW, dan BPD.

Polemik ini menegaskan satu hal: kewenangan kepala desa dalam membina perangkat diakui, tetapi garis batasnya adalah prosedur hukum dan netralitas birokrasi. Ketika tahapan formil dan persepsi imparsialitas dipertanyakan, keputusan administratif mudah berubah menjadi konflik legitimasi.

Berita sebelumnya:
Gaji Disetop, Kantor Desa Tetap Disesaki: PTDH di Klapagading Kulon Masuk Babak Baru

Desa Klapagading Kulon kini berada di persimpangan antara otoritas lokal dan koreksi struktural—sebuah ujian penting bagi tata kelola desa dan kedewasaan pemerintahan di level akar rumput. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand