Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalBanyumas di Titik Kritis: Saat Peta Tata Ruang Mengancam Mata Air

Banyumas di Titik Kritis: Saat Peta Tata Ruang Mengancam Mata Air

Derap.id | Banyumas – Sumber daya air Banyumas memasuki fase kritis. Dalam audiensi publik bersama Tribhata Banyumas dan Komisi II DPRD Banyumas, Selasa 6 Januari 2026, tokoh masyarakat dan pakar menyoroti irisan problematik antara tata ruang resapan air dan peruntukan pertambangan dalam dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Pakar geologi Ir. Sisno M.Si menilai ada paradoks kebijakan: kawasan yang dipetakan sebagai resapan air justru juga “dibuka” untuk tambang. “Kalau rambu ini tak dijelaskan rinci, dampaknya serius bagi keberlanjutan air,” tegasnya. Ia juga menyoroti inkonsistensi teknis skala peta—1:50.000 di batang aturan, 1:100.000 di lampiran—yang berpotensi memicu salah tafsir wilayah dan membuka celah eksploitasi kawasan rentan.

Pakar geologi, Ir. Sisno M.Si. (foto: Baldy)

Berita terkait: Tambang Lereng Slamet di Ujung Tanduk, Bupati Banyumas Dorong Sanksi dan Penghentian Sementara

Gejala kerusakan, menurutnya, sudah terasa. “Hujan sedikit banjir, kemarau sedikit kekeringan. Bukti sumber daya air kita rusak. Jangan dilegalkan lewat peta yang tak cermat.”

Aktivis hukum, Nanang Sugiri. (foto: Baldy)

Aktivis hukum, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa kritik publik bukan anti-tambang, melainkan pro-kendali. “Izin itu pengendalian. Harus selektif, terutama di wilayah rawan bencana dan resapan air,” ujarnya, sembari mendorong diskresi administratif berbasis kondisi faktual, bukan sekadar garis di peta. Ia menantang Pemkab mengarahkan tambang ke zona yang lebih aman dan minim konflik lingkungan.

Komisi II DPRD merespons sorotan ini dengan nada mendesak. Ketua Komisi II, Agus Prianggodo, menegaskan bahwa persoalan sudah melampaui administrasi: “Mayoritas aduan adalah dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Dampaknya luas, langsung dirasakan warga.”

Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Agus Prianggodo. (foto: Baldy)

Ia menyoroti tingginya laporan pencemaran merkuri di Gumelar dan Ajibarang, termasuk fakta jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas ilegal. “Sudah ada lima korban. Yang kami sesalkan, pemerintah dinilai belum berani tegas,” katanya.

Berita terkait: Tambang Lereng Slamet di Ujung Tanduk, Bupati Banyumas Dorong Sanksi dan Penghentian Sementara

Meski dokumen RTRW telah disosialisasikan, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh berbasis kajian data, membuka ruang respons eksekutif, serta menuntut komitmen keterbukaan informasi publik. “Payung hukumnya ada. Tinggal kemauan membuka informasi,” ujar Agus Prianggodo.

Pada akhirnya, sorotan ini bermuara pada pesan yang sama: pembangunan Banyumas butuh material, tetapi air butuh masa depan. Ketika tata ruang abai pada fungsi ekologis dan transparansi, yang dipertaruhkan bukan sekadar peta—melainkan hak dasar warga dan umur sumber kehidupan itu sendiri. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand