Derap.id | Banyumas — Polemik aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet kian memanas. Di hadapan Aliansi Warga Peduli dan Cinta Gunung Slamet, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membuka sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas: tambang boleh berizin, tetapi tak boleh abai pada keselamatan ekologis dan warga.
Sorotan utama mengarah pada aktivitas penambangan batuan granodiorit PT Dinar Batu Agung di Desa Baseh.
Sadewo menegaskan, meski kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Banyumas tidak tinggal diam.
“Kami sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan. Perizinan memang di provinsi, tetapi pengawasan lingkungan dan dampak sosial tetap menjadi tanggung jawab kami,” tegas Sadewo.
Berita sebelumnya:
Gandatapa di Persimpangan Kepentingan: Desakan Warga Menguji Kehadiran Negara
Langkah konkret telah diambil. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas melakukan verifikasi lapangan pada 23 Oktober, disusul koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Hasil kajian menyebutkan luasan tambang di bawah lima hektare sehingga tidak wajib AMDAL, melainkan cukup UKL-UPL. Namun, Sadewo mengingatkan, dokumen itu bukan formalitas kosong.
“UKL-UPL itu mengikat. Ada kewajiban A sampai F. Kalau tidak dipenuhi, harus ditertibkan,” katanya lugas.
Pemkab Banyumas pun menyatakan sikap tegas: aktivitas tambang di Baseh disepakati untuk dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pemulihan lingkungan dan pembenahan teknis pertambangan.
Penelusuran juga dilakukan terhadap tambang sirtu PT Sejahtera Bumi Indo di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang. Namun lagi-lagi, tembok kewenangan menjadi batas.

Sadewo menegaskan, pengawasan dan penindakan penuh berada di tangan pemerintah provinsi.
“Kami sudah investigasi. Tapi sesuai regulasi, kabupaten hanya bisa merekomendasikan dan melaporkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Banyumas mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah pada 5 Desember lalu, ditembuskan ke Dinas ESDM dan DLH Provinsi.
Dalam surat itu, Pemkab menilai aktivitas tambang di Baseh dan Gandatapa tidak sepenuhnya mematuhi kaidah teknis pertambangan yang baik serta prinsip perlindungan lingkungan.
“Risikonya nyata: kerusakan ekologis, longsor, dan ancaman keselamatan warga,” kata Sadewo.
Pemkab Banyumas secara tegas mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari paksaan pemerintah berupa penghentian sementara, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga langkah hukum lain yang diperlukan.
Berita sebelumnya:
Gandatapa di Persimpangan Kepentingan: Desakan Warga Menguji Kehadiran Negara
Di tengah tarik-menarik kewenangan, Sadewo menegaskan posisi Banyumas: berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian Slamet.
“Kami berhati-hati karena izin bukan kami yang menerbitkan. Tapi aspirasi warga kami kawal dan kami dorong agar provinsi bertindak tegas,” pungkasnya.
Di lereng Gunung Slamet, persoalan tambang kini bukan sekadar soal izin, melainkan ujian keberpihakan negara: antara ekstraksi dan keselamatan. (wd)
