Derap id | Banyumas — Penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kini mendapat perhatian nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan ikut mengawasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Polresta Banyumas.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk menggali informasi awal terkait kronologi penahanan tersebut. “Kompolnas sedang mengoordinasikan pengumpulan informasi awal mengenai apa dan bagaimana peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Setelah memperoleh penjelasan lengkap dari kepolisian setempat, Kompolnas menegaskan akan melakukan monitoring lanjutan. “Kami akan mengawal prosesnya berdasarkan klarifikasi dan informasi awal, apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” tambahnya.
Berita sebelumnya:
Ketika Buruh Tambang Menjadi Tersangka: Potret Ketimpangan Penegakan Hukum di Kasus Tambang Ajibarang
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka dan penahanan tiga buruh tambang, yakni Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga penjualan mineral tanpa izin di wilayah Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang. Satreskrim Polresta Banyumas menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP dan telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Namun, langkah hukum tersebut menuai kritik. Praktisi Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum para tersangka, menilai penegakan hukum berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan. Menurutnya, ketiga kliennya hanyalah buruh harian yang bekerja atas perintah dan tidak memiliki kewenangan menentukan operasional maupun perizinan tambang.
“Mereka ini pekerja lapangan, dibayar harian, tidak tahu-menahu soal izin dan tidak mengendalikan tambang. Kalau mau serius memberantas tambang ilegal, seharusnya yang dibidik adalah pemilik modal dan pengendali usaha,” tegas Djoko.
Ia juga mengkritisi belum tersentuhnya pihak-pihak strategis seperti mandor atau pemilik tambang. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menyasar lapisan terbawah berisiko melahirkan preseden buruk dan memperkuat anggapan bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Berita sebelumnya:
Ketika Buruh Tambang Menjadi Tersangka: Potret Ketimpangan Penegakan Hukum di Kasus Tambang Ajibarang
Sementara itu, Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Purwokerto dan menegaskan komitmennya menindak praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Dengan masuknya Kompolnas dalam pengawasan kasus ini, publik berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan menyentuh aktor yang paling bertanggung jawab, sehingga keadilan tidak berhenti di pundak para buruh semata. (wd)
