Derap.id | Banyumas — Polemik di Desa Klapagading Kulon, Wangon, kian memanas. Kepala Desa Karsono menghentikan gaji sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), meski mereka tetap masuk dan berkantor.
Keputusan itu disampaikan Senin, 5 Januari 2026. Karsono menegaskan langkah ini bukan manuver, melainkan konsekuensi administrasi dari status PTDH yang telah sah.
“Kami setop dulu. Hari ini kami serahkan surat PTDH ke Bank Jateng dan berkoordinasi langsung dengan pegawainya,” ujar Karsono ke media.
Kuasa hukum kepala desa, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan, gaji yang semestinya cair 5 Januari 2026 dipastikan tak dapat dicairkan. “Itu kewenangan kepala desa sebagai penanggung jawab penggajian berbasis ADD yang ditetapkan lewat APBDes dan keputusan kades,” katanya.
Berita sebelumnya:
9 Perangkat Sudah PTDH, Tapi Masih Disuruh Ngantor — Pemkab Banyumas Diuji Netralitasnya
Djoko menjelaskan, siltap dan tunjangan perangkat desa bersumber dari ADD (APBN), diatur Perbup, ditetapkan dalam APBDes, dan lazimnya cair paling lambat tanggal 5 tiap bulan. Dengan terbitnya PTDH, dasar pencairannya otomatis gugur.

Di tengah ketegasan itu, muncul ironi baru, yakni adanya instruksi lisan agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kerja—tanpa surat resmi.
“Kalau ada surat resmi, kami hormati. Tapi saat kami minta ke Aspem, suratnya tidak diberikan. Ini kami sayangkan,” kata Karsono.
Konflik pun bergeser dari soal disiplin ke soal legitimasi, siapa berhak memerintah, dan atas dasar apa? Ketegasan menyetop gaji kini menjadi episentrum baru polemik, sekaligus memantik pertanyaan publik tentang netralitas dan konsistensi pembinaan desa oleh otoritas supra-desa.
Berita sebelumnya:
9 Perangkat Sudah PTDH, Tapi Masih Disuruh Ngantor — Pemkab Banyumas Diuji Netralitasnya
Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Edi Susilo dan Kaur Perencanaan Agus Subarno belum merespons upaya konfirmasi via pesan singkat.
Klapagading Kulon bukan sekadar konflik kantor desa. Ia kini menjadi uji kecil, tetapi telak, tentang tertib administrasi dan tata kelola kewenangan di tingkat pemerintahan paling dasar. Jika negara hukum dimulai dari desa, hari ini desa itu sedang menuliskan tesisnya sendiri—dengan tinta polemik. (wd)
