Derap.id | Banyumas — Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kian memanas. Kuasa hukum Kepala Desa Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tidak netral lantaran perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kantor pelayanan administrasi pada Senin (5/1/2026).
Tudingan itu menguat usai audiensi di kecamatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Camat Wangon, BPD, Forkopimcam, serta perangkat yang diberhentikan pada Jumat malam (2/1/2026). Forum memutuskan sembilan perangkat tetap bekerja seperti biasa, sementara Polsek dan Koramil menyiagakan pengamanan di balai desa.
“Keputusan Kades diambil dengan alasan kuat dan seharusnya dihormati hingga ada putusan pengadilan. Ini indikasi Pemkab tidak netral,” tegas Djoko Kumis, sapaan akrabnya.
Berita sebelumnya:
Drama Klapagading Kulon:
Satria Praja Serukan Netralitas, PPDI Pilih Perlawanan Hukum
Karsono sendiri menolak kebijakan itu tanpa bukti tertulis. Ia menagih surat resmi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. “Kalau benar, saya minta suratnya,” tulis Karsono via WhatsApp. Namun Nungky membantah. “Itu bukan instruksi saya, Lur. Itu hasil rapat di kecamatan,” jawabnya.
Di sisi lain, kuasa hukum sembilan perangkat, Ananto Widagdo, menilai PTDH cacat prosedur. Ia merujuk Perbup/Perbub 16/2008 tentang disiplin aparatur desa yang mewajibkan rekomendasi camat dan bupati sebelum SK Kades diterbitkan. “Pemberhentian tidak berdasarkan hukum. Sembilan perangkat masih sah dan tetap wajib melayani masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Tak hanya itu, Karsono juga melaporkan Bhabinkamtibmas AIPTU SL ke Propam Mabes Polri atas dugaan keberpihakan, serta melaporkan Camat Wangon ke Ombudsman terkait serangkaian dugaan maladministrasi, mulai dari izin penutupan CCTV, pemblokiran WA Kades, hingga surat peringatan tanpa klarifikasi.
Berita sebelumnya:
Drama Klapagading Kulon:
Satria Praja Serukan Netralitas, PPDI Pilih Perlawanan Hukum
Di tengah eskalasi, Satria Praja dan PPDI Banyumas kompak menyerukan tabayun dan netralitas lembaga lintas desa. “Ini konflik internal desa. Jangan meluas jadi gesekan horizontal,” demikian maklumat Satria Praja. PPDI pun menyampaikan permohonan maaf jika ada pernyataan anggotanya yang menyinggung Satria Praja secara kelembagaan.
Desa menagih satu hal yang makin langka, yakni tentang netralitas kekuasaan ketika berhadapan dengan keputusan di level akar rumput. Polemik ini bukan sekadar soal SK, melainkan ujian keberpihakan negara pada etika administrasi dan penghormatan proses hukum. (wd)
