Derap.id | Banyumas — Konflik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini bukan sekadar friksi internal balai desa. Ia telah berubah menjadi gelanggang tarik-menarik otoritas, pendampingan serikat, hingga tafsir “pembangkangan”.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kepala Desa Karsono resmi menjatuhkan vonis administratif paling keras yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan perangkat desa, lewat SK Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026. Alasannya terang, pembangkangan terhadap pimpinan, carut-marut laporan administrasi dan keuangan (SPJ/LPPD Tahunan), hingga layanan publik yang mandek.
Menurut Karsono, pemecatan bukan keputusan instan. Ia diklaim berangkat dari rangkaian teguran—lisan, tertulis, SP1 sampai SP3—yang tak digubris. Para perangkat juga disebut pernah menggelar aksi demonstrasi di depan kepala desa, menggunakan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta tidak menyampaikan laporan tahunan desa. Dampaknya, menurut dia, bukan ke dirinya, melainkan ke warga: pelayanan stagnan. Tegasnya, “Otoritas desa diuji bukan pada retorika, melainkan pada akuntabilitas layanan warga.”
Berita sebelumnya:
Saat Desa Memanas, Siapa yang Harus Mundur? Maklumat Bicara
Maklumat Satria Praja: Rem Darurat Konflik
Sehari setelah gelombang pemecatan, Pengurus Paguyuban Satria Praja Kabupaten Banyumas merilis MAKLUMAT bertanggal 2 Januari 2025 (ditandatangani Sekretaris Bambang Suharsono, S.Ip. dan Ketua Umum Saifuddin).
Poinnya sederhana tapi berimplikasi luas:
1. Keluarga besar Satria Praja diminta tidak mengizinkan perangkat desa terlibat dalam urusan konflik pemerintahan di Klapagading Kulon demi mencegah benturan antara kepala desa dan perangkat.
2. Konflik internal itu menjadi kewenangan Pemkab Banyumas, dan saat ini sedang ditangani pemerintah daerah.
Ketua Umum Saifuddin menegaskan tujuan maklumat ini adalah meredam tensi, sebab masalah tersebut merupakan urusan internal desa yang sudah berada di meja Pemkab.
Berita sebelumnya:
Saat Desa Memanas, Siapa yang Harus Mundur? Maklumat Bicara
PPDI: Pendampingan atau Pembangkangan Baru?
Di sisi lain, PPDI Kabupaten Banyumas justru menempuh arah berlawanan. Sudah lebih dari satu bulan, mereka mengawal para perangkat desa yang diberhentikan.
Hasil kajian internal PPDI menyimpulkan tiga tudingan serius kepada kepala desa:
1. SP1-SP3 tidak diberikan sesuai prosedur dan menyalahi aturan,
Pemberhentian tidak sesuai mekanisme,
2. Kepala desa dinilai sewenang-wenang memimpin pemerintahan desa.
Dari kesimpulan itu, PPDI bertekad:
1. Mendampingi 9 perangkat menempuh gugatan melalui jalur PTUN.
2. Membersamai dan menjaga kekompakan anggota,
3. Mengawal tugas harian perangkat agar pelayanan warga tetap berjalan, termasuk pendampingan bergilir oleh PPDI Kecamatan Wangon.
Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok, saat dikonfirmasi portal DerapNasional, membenarkan sikap tersebut. Ia menekankan prinsip: “Mari hormati aturan dan hukum yang berlaku, PPDI akan terus mendampingi anggota.”
Berita sebelumnya:
Saat Desa Memanas, Siapa yang Harus Mundur? Maklumat Bicara
Babak Baru Konflik
Sebagian pihak menilai langkah PPDI yang tidak sejalan dengan maklumat Satria Praja berpotensi ditafsir sebagai pembangkangan baru, bukan lagi kepada kepala desa, melainkan kepada paguyuban sendiri.
Namun bagi publik, esensi konflik ini bukan soal siapa tunduk kepada siapa, melainkan siapa taat prosedur dan siapa paling berpihak pada warga. Di satu sisi ada klaim penegakan disiplin dan akuntabilitas, di sisi lain ada tudingan pelanggaran prosedur dan kepemimpinan yang otoriter. (wd)
